Take a fresh look at your lifestyle.

Pencalonan Alex Noerdin dan Jokowi Cacat Hukum?

0 5,618

Jakartakita.com : Tampaknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta perlu mengkaji ulang pencalonan Alex Noerdin dan Jokowi yang dianggap cacat hukum. Pasalnya pada Senin (7/5/2012), seorang pria bernama Amrullah mengajukan dokumen yang menunjukan bahwa Joko Widodo dan Alex Noerdin sebenarnya tidak berhak mengikuti Pilkada Jakarta.

Pria yang mengaku lepas dari kepentingan politik manapun tersebut mengungkapkan, pengajuan itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU no 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU no 32 tahun 2004.

“Keputusan MK ini hanya membatalkan Pasal 58 huruf (q) dari Pasal 58 UU no 12/2008 dan UU no 32/2004. Isinya itu, mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya,” kata Amrullah.

Related Posts
1 daripada 240

Perlu diketahui, saat ini Joko Widodo masih menjabat sebagai orang nomor satu di Surakarta sejak tahun 2005 silam. Saat ini, dia bersama Wakil Wali Kota FX Rudyatmo telah memasuki periode kedua. Pada 19 maret 2012, PDI Perjuangan, partai yang menauinginya mengusung pria yang juga pengusaha mebel tersebut menjadi calon gubernur DKI berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama, kader partai Golkar yang akhirnya pindah ke Gerindra.

Begitu juga dengan Alex Noerdin, sejak pertengahan tahun 2009, dia bersama wakilnya Eddy Yusuf memimpin Sumatera Selatan. Namun, Partai Golkar rupanya punya rencana lain. Pria yang memiliki pembawaan tenang tersebut disandingkan dengan mantan Komandan Pasukan Pengaman Presiden era Presiden Megawati, Letjen (purn) Nono Sampono untuk maju bertarung dalam Pilkada Jakarta mendatang.

Ketua Pokja KPUD, Jamaluddin mengungkapkan hal tersebut menjadi hal baru bagi pihaknya. Untuk itu dia beserta anggota lainnya akan melakukan kajian secara mendalam tentang keberatan tersebut. (Risma)

Tinggalkan komen