Take a fresh look at your lifestyle.

Kemnakertrans Segera Keluarkan Ijin Kerja untuk Lady Gaga

0 839

Jakartakita.Com: Terkait dengan rencana digelarnya konser Lady Gaga , secara prinsip  pihak Kemnakertrans  tetap memberlakukan prosedur penggunaan Tenaga Kerja Asing sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kalau semua proses perjinan sudah lengkap maka ijinnya bisa segera dikeluarkan,

Namun  dalam penampilan dalam konser musiknya, Lady Gaga diminta menghormati budaya dan trandisi Indonesia.  Ada tiga hal yang harus mendapat perhatian khusus  dalam penampilan Lady Gaga yaitu lirik lagu, pakaian dan aksi/ gaya di atas panggung.

“Selama ini pihak Kemnakertrans memberlakukan aturan perijinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai prosedur tanpa membeda-bedakan status seseorang asalkan sesuai dengan prosedur perijinan yang berlaku, “Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans , Jakarta  Rabu (23/5).

“Dalam penanganan perijinan TKA, kita tidak pernah berlaku diskriminatif. Semua diperlakukan sama tanpa membeda-bedakan apakah TKA itu  artis itu terkenal, pemain sepak bola terkenal ataupun pekerja asing biasa. Semua harus mengikuti  syarat-syarat formal dalam penggunaan TKA,” Kata Muhaimin.

Namun Muhaimin tetap berpesan secara khusus agar Lady Gaga menghormati budaya dan trandisi Indonesia.  Ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian khusus  dalam penampilan Lady Gaga yaitu lirik lagu, pakaian dan aksi/ gaya di atas panggung.

Sementara itu Reyna Usman Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta Kemnakertrans) menambahkan sampai saat ini proses peijinan penggunaan TKA yang terkait dengan konser Lady Gaga masih tetap berjalan dan memasuki tahap akhir.

Related Posts
1 daripada 506

“ Bila semua persyaratan dan perijinan  sudah dipenuhi, maka dalam waktu singkat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat segera diproses dan dikeuarkan. Bahkan dengan system online TKA, prosesnya bisa selesai dalam 1 hari atau  paling lambat – 3 hari saja, kata Reyna.

Reyna menjelaskan berdasakan laporan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Asing, Ditjen Binapenta Kemnakertrans telah menerbitkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas nama PT Prima Java Kerasi (perusahaan jasa impresariat) sebagai ijin awal masuknya TKA ke Indonesia.

Pada tanggal 19 Maret 2012 telah Keluarkan ijin RPTKA sebanyak 147 TKA dengan jabatan penyanyi (5 orang) musisi (20 orang ), penari (15 orang), crew (72 orang) manager Artis (25 orang) dan Respons  Security (10 orang).

Dari RPTKA tersebut perusahaan juga telah mengajukan rekomendasi Visa Kerja (TA-01) sebanyak 128 orang TKA sebagai salah satu syarat dikeluarkannya visa oleh pihak imigrasi. Setelah RPTKA dan Visa kerja selesai, maka tinggal menunggu dikeluarkannya Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), sebagai syarat bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia.

“ Proses perijinan akhir telah dilakukan, Bila semua persyaratan dan prosedur sudah lengkap, maka Ijin IMTA segera dikeuarkan dalam beberapa hari kedepan, “ kata  Reyna

Pusat Humas Kemnakertrans

-Rio Yotto

Tinggalkan komen