Take a fresh look at your lifestyle.

HARI ANTI NARKOBA 26 JUNI 2012, ANTARA PENINDAKAN, PEMBERANTASAN DAN PENCEGAHAN NARKOBA BELUM SEIMBANG

0 1,038

jakartakita.com: Permasalahan narkoba sangat kompleks. Karena itu, upaya untuk mengatasinya juga harus integral. Ada tiga langkah yang harus dilakukan secara integral untuk mengatasi permasalahan narkoba, yaitu penindakan, pencegahan, pemberantasan. Tiga langkah tersebut idealnya dijalankan oleh lembaga terkait, secara bersamaan. Baik itu lembaga kepolisian, lembaga hukum, pemerintah sendiri dan juga dengan didukung oleh kekuatan civil society, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, institusi pendidikan, tokoh masyarakat dan ulama.

Hasil riset Indonesia Media Monitoring Centre (IMMC) menunjukkan bahwa dalam pemberitaan media masa selama satu tahun terakhir ini, isu narkoba yang paling banyak diberitakan adalah soal penindakan, yaitu sebesar 38% dari total 1.694 berita. Sementara isu tentang pemberantasan jumlahnya 28% dan Pencegahan 18%. Selain ketiga isu tersebut, yaitu isu soal Regulasi dimana pemberitaanya mencapai 13% dan Rehabilitasi sebanyak 3%.

Muhammad Farid, Direktur Riset IMMC, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa dari hasil riset tersebut menunjukkan bahwa langkah untuk mengatasi permasalahan narkoba masih belum menyeluruh dan belum menyentuh aspek mendasarnya.

“Memang cukup menggembirakan bahwa penindakan pelaku kejahatan narkoba dan pemberantasan barang haram tersebut relatif tinggi, 38% dan 28%. Tapi dua langkah ini akan menjadi tidak signifikan jika tidak diikuti dengan strategi yang ketiga, yaitu pencegahan serta regulasi. Pemberitaan media selama satu tahun tentang pencegahan dan regulasi hanya 18% dan 13%. Artinya, langkah-langkah pihak terkait yang mengarah kesini masih minim. Padahal, logikanya, sekuat apapun ditindak dan diberantas, jika tidak dicegah dan dilegasi dengan regulasi, akan tumbuh dan berkembang lagi. Ibarat mencoba memecah air: putus-nyambung-putus-nyambung, seperti itu seterusnya,” demikian dijelaskan Farid.

Aspek penindakan dan pemberantasan, lanjut Farid, merupakan tanggungjawab dan wilayah kerja pihak kepolisian dan lembaga terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN). Riset IMMC menunjukkan bahwa pemberitaan tentang penindakan dan pemberantasan narkoba dominan dilakukan aparat kepolisian, yaitu 59% dan 52%. Sementara, pemberitaan tentang penindakan dan pemberantasan yang dilakukan BNN masih rendah, 11% dan 23%. Berita penindakan dan pemberantasan yang dilakukan pemerintah sebanyak 16% dan 24%.

Related Posts
1 daripada 5,117

Menurut Farid, idealnya, antara kepolisian, BNN dan pemerintah melakukan sinergi untuk melakukan penindakan dan pemberantasa narkoba. Selain agar hasilnya bisa lebih maksimal, juga utuk menghindari terjadi tumpang tindih sistematika operasi. “Jika antara kepolisian dan BNN tidak ada sinkronisasi langkah penindakan dan pemberantasan, upaya mengatasi persoalan narkoba akan berjalan acak, tidak sistematis. Bahkan, mungkin terjadi benturan atau gesekan strategi. Yang diuntungkan adalah sindikat-sindikat narkoba dan berbagai pihak yang menjalankan bisnis ini.

Lebih dari itu, lanjut Farid, yang juga memegang kunci utama adalah lembaga peradilan dan kejaksaan. Karena dibawah dua lembaga inilah, efek jera diharapkan bisa dimunculkan. Namun dalam riset IMMC, berita tentang penindakan yang dilakukan lembaga peradilan hanya 7% dan kejaksaan 4%. Bentuk penindakan yang paling tinggi adalah Penangkapan (61%), Penyelidikan/penyidikan (14%), Hukuman (14%) dan Persidangan (4%).

Tentang hal ini, Farid menjelaskan:“Jika penindakan beruapa keputusan hukum, yang dalam hal ini berada dibawah otoritas peradilan dan kejaksaan, tidak berjalan efektif, kejahatan narkoba akan menjadi lingkaran setan. Seluruh rangkaian penindakan dan pemberantasan yang dilakukan aparat kepolisian, pemerintah dan BNN dalam bentuk penangkapan, akan menjadi tidak berarti jika pada level hukuman tidak ada ketegasan. Misalnya, hukuman yang dijatuhkan ringan. Para pelaku dan semua pihak yang terlibat kejahatan narkoba, tidak merasakan efek jera dari tindak kejahatan yang mereka lakukan. Peradilan dan kejaksaan adalah benteng terakhir yang diharapkan bisa menyelesaikan seluruh rangkaian strategi penindakan kejahatan narkoba. Sayang sekali, jika sampai jebol di garis finish ini.”

Farid mengatakan bahwa upaya untuk mengatasi kejahatan narkoba memang tidak mudah. Karena kejahatan ini melibatkan banyak rantai sindikat dengan modus yang sangat beragam. Karenanya, langkah yang dilakukan haruslah komprehensif dan melibatkan semua aparatur negara.

IMMC Jakarta

-Rio Yotto

Tinggalkan komen