Take a fresh look at your lifestyle.

Regulasi Pencegahan Narkoba Sangat Lemah

0 2,084

jakartakita.com: Pemberantasan kejahatan narkoba di Indonesia hanya bisa dilakukan dengan mensinergikan tiga strategi sekaligus, yaitu: penindakan, pemberantasan dan pencegahan. Jika pemerintah hanya fokus pada satu aspek dan mengabaikan yang lain, sulit berharap kejahatan narkoba akan tuntas sampai ke akar-akarnya. Demikian hasil riset media yang dilakukan Indonesia Media Monitoring Centre (IMMC) yang disampaikan melalui rilisnya.

Untuk itu, menurut keterangan Muhammad Farid, Direktur Riset IMMC, dibutuhkan koordinasi, kerjasama dan saling dukung antar berbagai institusi negara. Mulai dari kepolisian, pemerintah, Badan Narkotika Nasional (BNN), peradilan dan kejaksaan, serta berbagai elemen masyarakat.

Berdasarkan temuan IMMC, dalam satu tahun terakhir pemberitaan tentang isu narkoba, tindak pencegahan hanya sebesar 18% dari total 1.694 berita. Yang tertinggi adalah pemberitaan soal Penindakan pelaku kejahatan narkoba (38%) dan Pemberantasan narkoba (28%). Sementara pemberitaan isu soal Regulasi mencapai 13% dan Rehabilitasi sebanyak 3%.

Menurut Farid, pencegahan merupakan strategi yang paling penting untuk mengatasi kejahatan narkoba dalam jangka panjang. Bahkan, berbagai langkah penindakan dan pemberantasan akan menjadi tidak berarti, jika tidak ditindaklanjuti dengan langkah pencegahan. Untuk itu, pemerintah harus lebih memperkuat langkah dan strategi pencegahan ini.

Untuk tindakan pencegahan, IMMC menemukan bahwa pemerintah merupakan subjek utama. Dari 18% pemberitaan soal pencegahan, sebanyak 33% menempatkan pemerintah sebagai subjek utama. Dibawah itu BNN sebesar 22%, Polisi 21%, Akademik 9%, Swasta 6%, dan LSM 5%.

“Ini menunjukkan bahwa diantara tiga subjek utama tindakan pencegahan kejahatan narkoba, pemerintah menjadi pihak yag terpenting. Kepolisian dan BNN lebih fokus pada langkah penindakan dan pemberantasan. Tanggungjawab pencegahan yang dipikul pemerintah ini idealnya diimplementasikan dalam kerja regulasi. Dengan adanya regulasi yang ketat, kejahatan narkoba akan dapat semakin diminimalisir,” kata Farid.

Farid melanjutkan bahwa ada tiga bentuk kebijakan yang harus dilahirkan pemerintah. Pertama, kebijakan yang sifatnya antisipatif terhadap terulangnya kembali modus kejahatan narkoba serupa di masa mendatang. Kedua, kata Farid, kebijakan yang dekonstruktif. Artinya, mampu menelusup hingga ke akar persoalan munculnya aksi narkoba ini.

“Yang ketiga adalah kebijakan yang sifatnya konstruktif. Maksudnya, turut mendukung terbentuknya sistem kenegaraan dan kebangsaan yang bukan hanya bebas dari narkoba, tapi antipatik terhadap barang haram itu,” pungkas Farid.

Related Posts
1 daripada 4,929

Namun sayangnya, kata Farid, temuan IMMC menunjukkan bahwa tingkat publik masih menilai pemerintah belum optimal dalam menjalankan peran pencegahan tersebut. Dari berbagai pemberitaan yang menyoroti soal kebijakan pemerintah terkait dengan soal kejahatan narkoba, 41% nya bernada negatif. Hanya 11% yang positi dan 47% nadanya netral.

Farid mengatakan bahwa itu mengindikasikan publik masih tidak puas dengan kinerja pemerintah. Keputusan pemberian grasi kepada Corby dan kebijakan Menteri Hukum dan HAM yang memberhentikan MoU dengan BNN, salah satu diantara indikasi ketidakpuasan tersebut. Pemberian grasi ke Corby dianggap sebagai sikap inkonsitensi pemerintah terhadap komitmen pemberantasan narkoba. Sementara penghentian MoU dengan BNN dianggap akan melemahkan soliditas strategi pemberantasan narkoba.

Sejauh ini sudah dilakukan berbagai strategi pencegahan narkoba. Temuan IMMC menunjukkan setidaknya ada 3 strategi yang dilakukan. Yang paling dominan dilakukan adalah sosialisasi atau kapanye anti narkoba yang mencapai 48% pemberitaan, kerjasama antar berbagai institusi dan pihak terkait 315 pemberitaan dan terakhir pemberdayaan masyarakat 19%.

“Strategi pemberdayaan masih sangat minim dilakukan. Padahal, ini merupakan cara yang sangat efektif, karena akan melibatkan kesadaran penuh dari seluruh anggota masyarakat sebagai subjek pencegah narkoba dan mitra pemerintah dalam mengatasi persoalan ini. Jadi kedepan, strategi pemberdayaan perlu lebih dikuatkan,” kata Farid.

Farid menjelaskan bahwa untuk strategi sosialisasi atau kampanye, menurut temuan IMMC, ada beberapa bentuk sosialisasi yang telah dilakukan. Sosialisasi yang paling banyak dilakukan adalah melalui pemberitaan di media dan sosialisasi di lembaga-lembaga pendidikan, yaitu 50%. Selain itu sosialisasi dengan menyelenggarakan Event anti narkoba (15%), Seminar (12%), Iklan (10%), Internet (7%) dan Pameran (3%).

Tentang strategi sosialisasi, Farid menjelaskan bahwa pemerintah hendaknya melakukan pendekatan yang seuai dengan jenjang umur sasaran sosialisasi. Jika tidak, sosialisasi tidak akan efektif. Misalnya, untuk kalangan anak muda, internet dan event-event merupakan pendekatan yang relevan. Edukasi tentang bahaya narkoba, lanjut Farid, tidak harus disampaikan dengan pendekatan yang kaku dan tekstual. Tapi dengan pendekatan yang soft dan kontekstual.

“Berdasarkan temuan IMMC, pemakai narkoba di jenjang umur kurang dari 15 tahun hingga 24 tahun mencapai 26%. Kelompok umur ini akan efektif jika diberi sosialisasi anti narkoba yang sesuai dengan karakter dunia mereka,” jelas Farid.

IMMC Jakarta

Tinggalkan komen