Syarat Pembuatan SIM International
By Rio Yotto - Tue Jul 17, 10:12 am
- 0 Comments
- 2329 views
- Tweet
Print
Jakartakita.Com : Bagi Anda yang ingin memiliki Surat Ijin Mengemudi di Luar Negeri, Anda dapat memiliki SIM International, berikut syarat-syarat pembuatan SIM International :
1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (Utk WNA)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4×6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang photo biru)
Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM Internasional Baru: Rp. 250.000
SIM Internasional Perpanjang: Rp. 225.000
Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38
Jakarta 12770
Telp: 021-7989702
- Rio Yotto – jakartakita.Com
Related Posts
Follow Jakartakita.Com - Jakarta Kita on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
- 0 Comments
- 2329 views
- Tweet
Print

















