Take a fresh look at your lifestyle.

60 %Kekerasan Terhadap Anak berupa Fisik dan Emosional

0 1,110

Hasil riset media yang dilakukan Indonesia Media Monitoring Center (IMMC) menunjukkan bahwa 33% kekerasan terhadap anak terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, 30% kekerasan emosional dan 23% kekerasan seksual. IMMC melakukan riset terhadap pemberitaan terkait dengan tindak kekerasan yang terjadi terhadap anak. Riset dilakukan terhadap beberapa media massa nasional dalam rentang waktu 23 Juli 2011 hingga 15 Juli 2012. Riset dilakukan memperingati hari anak nasional yang jatuh 23 Juli 2012.

“Kekerasan fisik dan emosional sangat dominan. Disusul kemudian kekerasan seksual. Tiga modus kekerasan ini memang paling sering terjadi pada anak. Selain tiga itu, ada juga kekerasan berupa penelantaran anak (7%) dan eksploitasi anak (6%),” jelas Muhammad Farid, Direktur Riset IMMC dalam rilis yang dikirimkannya.

Menurut Farid, temuan tentang jenis kekerasan yang paling sering terjadi pada anak tersebut, paralel dengan dampak yang dirasakan. Berdasarkan riset IMMC, dua dampak paling tinggi dari tindakan kekerasan terhadap anak adalah dampak psikologis (59%) dan dampak fisik (34%). Sementara 7% dampaknya berupa kematian anak.

“Jadi ada interkoneksi antara modus kekerasan dan efeknya. Yaitu kekerasan fisik dan emosional. Ini seperti meneguhkan berbagai teori tentang tindakan kekerasan terhadap anak yang tidak pernah memisahkan antara kekerasan fisik dan emosional. Kekerasan fisik akan menimbulkan efek non-fisik (psikis dan mental), demikian juga sebaliknya. Keduanya diasumsikan interconected,” jelas Farid.

Related Posts
1 daripada 557

Farid mengatakan bahwa paradigma pemerintah dalam merespon fenomena kekerasan terhadap anak harusnya bertolak dari data diatas. Regulasi berupa proteksi dan sanksi harusnya mempertimbangkan aspek fisik dan emosional. Tindakan kekerasan terhadap anak, menurut Farid, tidak boleh digeneralisir seperti tindakan kekerasan pada umumnya. Ini spesial dengan segmentasi yang khusus. Jadi, segala bentuk respon untuk mengantisipasi atau menyelesaikan persolan ini, juga harus menggunakan pendekatan yang khusus.

Namun sayangnya, menurut Farid, aspek emosional kurang diperhatikan dalam penyelesaian masalah ini. “Dilihat dari sisi korban, sanksi dan regulasi yang ada belum mengakomodir aspek emosional. Pemulihan hak-hak emosional anak korban kekerasan masih minim. Padahal, setiap tindakan kekerasan terhadap anak selalu meninggalkan aspek traumatis yang mendalam terhadap korbannya. Saya kira, baik proteksi ataupun sanksi, harus lebih mempertimbangkan aspek ini. Jangan hanya fokus pada aspek fisik semata” kata Farid.

IMMC Jakarta

Rio Yotto – rio@jakartakita.com

Tinggalkan komen