Take a fresh look at your lifestyle.

4 Peran Sektor Farmasi Dalam JKN

0 3,405

Seminar Ikatan ApotekerJakartakita.com – Setidaknya ada 4 peran dari sektor farmasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai diberlakukan pada tahun 2014, dan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Peran tersebut, antara lain. : Formularium nasional; E-catalog; Kompedium alkes; Dukungan industri farmasi untuk menjamin ketersediaan obat. Selain itu, sektor farmasi juga menjadi salah satu bagian penting dalam 6 pilar sistem kesehatan. Demikian hal yang terungkap dalam Kongres Nasional XIX dan Kongres Ilmiah XX 2014 Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Jumat (21/2/2014) lalu.

Menurut Drs. Mohamad Dani Pratomo, MM., Apt., Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia, demi mendukung suksesnya JKN, maka ditetapkanlah Kebijakan Obat Nasional, yang terdiri dari: Menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, termasuk obat esensial; Menjamin keamanan, khasiat dan mutu obat yang beredar serta melindungi masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; Penggunaan obat yang rasional.

Sebagai informasi, JKN merupakan perangkat kebijakan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan pelayanan kesehatan secara universal bagi warga negara (universal coverage), termasuk akses terhadap obat yang diperlukan. Peran sektor obat dalam JKN tidak bisa diabaikan, karena obat merupakan komponen utama intervensi dalam pelayanan, juga merupakan salah satu komponen (ter)besar dalam pembiayaan kesehatan.

Related Posts
1 daripada 5,068

“Sistem JKN akan meningkatkan aksesibilitas publik terhadap obat dengan meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Maka harus didukung oleh profesionalisme SDM di berbagai sektor baik pihak regulator, pihak pelayanan kesehatan maupun pelaku bisnis. Apalagi, profesi apoteker berada dalam seluruh rangkaian proses pengawasan  dalam penyediaan farmasi pada sarana produksi, distribusi dan sarana pelayanan farmasi,” jelasnya, disela-sela kegiatan seminar.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi, SH, M.M yang menjadi keynote speakers dalam seminar tersebut, mengatakan bahwa di tengah arus otonomi daerah peningkatan kualitas apoteker sangat ditentukan oleh pemerintah daerah, sedangkan pemerintah pusat memberikan norma, standar, prosedur dan kriteria. Misalnya, boleh atau tidak seorang apoteker yang bekerja di pabrik juga bekerja di apotek.

Dalam acara tersebut tampak hadir Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph. D (Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan), Ir. Roy A. Sparringa (Kepala BPOM), Drs. M. Dani Pratomo, Apt, MM (Ketua Umum PP IAI), Noffendri Roestam, S. Si, Apt. (Ketua Panitia Pelaksana). Sedangkan tema yang diangkat adalah “Melalui Kongres Nasional dan Pertemuan Ilmiah Mari Kita Wujudkan Praktik Profesi sesuai peran dan Fungsi Apoteker”.

 

Tinggalkan komen