Take a fresh look at your lifestyle.

Ingin Urus SIM? Ini Tarif Resminya!

0 715
dok: Div Humas Mabes Polri
dok: Div Humas Mabes Polri

Jakartakita.com – Banyak orang yang malas membuat atau memperpanjang SIM karena tidak sedikit oknum petugas polisi yang mematok harga tinggi untuk pengurusan SIM. Padahal kalau Anda mengetahui tarif resminya, dijamin Anda akan ogah ‘kucing-kucingan’ dengan Polantas takut ditilang karena tidak punya SIM atau malah SIM sudah kadaluarsa.

Akun Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri, memposting tarif resmi pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah yang dirilis sejak tahun 2010 itu tertulis biaya pembuatan SIM tak lebih Rp 120 ribu. Angka ini jelas sangat berbeda dengan yang dikeluhkan para pemilik kendaraan di Indonesia karena mereka harus membayar lebih, kecuali pembuatan SIM internasional.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM standar nasional tidak melebihi angka RP 80 ribu, kecuali perpanjangan SIM Internasional
yang mencapai angka Rp 225 ribu.
Berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk sekali penerbitan:

1. SIM A
– Baru : Rp 120.000
– Perpanjangan : Rp 80.000

2. SIM BI
– Baru : Rp 120.000
– Perpanjangan : Rp 80.000

Related Posts
1 daripada 4,929

3. SIM BII
– Baru : Rp 120.000
– Perpanjangan : Rp 80.000

4. SIM C
– Baru : Rp 100.000
– Perpanjangan : Rp 75.000

5. SIM D (khusus penyandang cacat)
– Baru : Rp 50.000
– Perpanjangan : Rp 30.000

6. SIM Internasional
– Baru : Rp 250.000
– Perpanjangan : Rp 225.000

Humas Mabes Polri, juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak membayar harga di atas ketentuan yang berlaku walaupun diiming-iming proses pengurusan yang lebih cepat. Manajamen baru Polri semakin memudahkan pengurusan surat-surat kendaraan, lebih cepat dan tentu saja lebih murah.

Bagi yang belum punya SIM atau SIM sudah kadaluarsa, segera urus SIM Anda. Ada denda Rp 250 ribu bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukkan/tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang Sah menurut UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) huruf b.

Jadi pilih mana? Segera urus SIM dengan biaya tak lebih dari Rp 120 ribu atau tetap ‘kucing-kucingan’ dengan Polantas namun beresiko terkena denda Rp 250 ribu?

Tinggalkan komen