Take a fresh look at your lifestyle.

Menaikan Bea Masuk Film Dinilai Kurang Tepat

0 817

images-1Jakartakita.com – Pengamat film Kemala Atmodjo, menyatakan usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk menaikkan bea masuk film dinilai kurang tepat.

Menurutnya, dimana-mana, bea masuk film asing memang lebih rendah dibandingkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada produksi film nasional. Hal itu karena bea masuk memang hanya dihitung dari nilai fisik roll film atau hard disk digitalnya saja.

“Bukan berarti bahwa film asing tidak terkena PPN. Tetapi dikenakan di negara tempat dia diproduksi,” katanya, belum lama ini di Jakarta.

Related Posts
1 daripada 6,835

Dijelaskan, film asing yang diimpor ke Indonesia bukan benar-benar dibeli dan kemudian dimiliki oleh importir, namun hanya dibeli hak edarnya untuk jenis peredaran tertentu, jangka waktu tertentu dan wilayah tertentu saja. Sedangkan hak milik atas film itu tetap di tangan produser di luar negeri.

“Lain cerita kalau keseluruhan hak film asing dibeli untuk jangka waktu selamanya. Jika demikian, harus dikenakan bea masuk sebesar harga beli film dan tidak dikenakan pajak royalti lagi pada saat impor. Bila itu yang terjadi, maka sama ceritanya dengan produksi film,” tukasnya.

Ditambahkan, membandingkan antara bea masuk film impor dan PPN 10% yang dikenakan pada produksi film nasional, adalah keliru.

“Keduanya jelas berbeda. Bea impor adalah bea impor, PPN adalah PPN. Membandingkan keduanya adalah keliru,” tandasnya.

Tinggalkan komen