Take a fresh look at your lifestyle.

Izin Reklamasi Pluit City Bermasalah?

0 1,830
Pluit City
dok: SOM

Jakartakita.com – Pada 7 Januari 2015 lalu Pemprov DKI Jakarta telah memberikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G Pluit City dengan menunjuk PT Muara Wisesa Samudra, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk. Pemberian izin tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Pluit City sendiri merupakan bagian dari pengembangan 17 pulau buatan. Selain PT Muara Wisesa Samudra, pengembang lainnya yang mendapat konsesi pengembangan lahan baru ini adalah PT Pelindo yang menggarap 1 pulau, PT Manggala Krida Yudha 1 pulau, PT Pembangunan Jaya Ancol 4 pulau, PT Jakarta Propertindo 2 pulau, PT Jaladri Kartika Ekapaksi 1 pulau, dan PT Kapuk Naga Indah 5 pulau. Sementara 2 pulau lainnya belum dilirik investor.

Related Posts
1 daripada 4,929

Pembangunan reklamasi Pluit City ini masuk dalam rencana lima tahun reklamasi dengan biaya sebesar Rp 1,5 Triliun pada tahun 2015. Pluit City dikembangkan seluas 160 hektar yang terbagi dalam lima tahap pembangunan. Di dalamnya mencakup ruko dan villa sebanyak 1.200 unit, 15.000 unit apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja, taman (central park)  seluas 8 hektar, outdoor dan indoor plaza 6 hektar. Tahap pertama seluas 30 hektar akan dibangun untuk ruko, dan villa, serta taman.

Namun, belakangan pemberian izin proyek reklamasi Pulau G Pluit City oleh  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dianggap bermasalah karena menyalahi kebijakan pemerintah pusat, yaitu  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pemberian izin tersebut melanggar aturan karena kawasan pesisir Jakarta merupakan kawasan strategis nasional (KSN) yang kewenangannya dimiliki oleh KKP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pengolahan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Ini berarti Pemprov DKI sudah menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Proyek pembuatan daratan baru itu bisa mengubah arus gelombang laut yang akhirnya berdampak ke Kepulauan Seribu. Biota laut yang ada di wilayah reklamasi juga akan rusak.  Kalau sampai biota laut rusak, berarti pemerintah dan pengembang telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akibat selanjutnya, warga yang berada di Kepulauan Seribu juga dapat kehilangan mata pencarian dan kehidupan sosial budayanya pudar.

Tinggalkan komen