Take a fresh look at your lifestyle.

Operator Seluler Indonesia Berada Dalam Pantauan NSA

0 1,619

foto istimewa - sim cardJakartakita.com – Sadap menyadap sepertinya sudah menjadi aktivitas yang biasa dilakukan oleh Badan Intelijen National Security Agency (NSA) dari Amerika Serikat dan juga Headquarters (GCHQ) dari Inggris.
Indonesia kini diduga dalam pantauan mereka, karena ada sebanyak empat operator seluler memakai  kartu SIM buatan Gemalto.

Hal ini terungkap dari hasil laporan investigasi internal operator seluler di Indonesia yang diminta oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Pada Senin (16/3/2015) kemarin, Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan, Telkomsel, XL, Indosat dam Tri menggunakan kartu SIM buatan Gemalto.

“Ini sesuai dengan masing-masing laporan dari operator,” kata Ismail.

Dari tujuh operator seluler yang beroperasi di Indonesia, sudah ada lima perusahaan yang menyerahkan hasil investigasi internal perihal isu penyadapan NSA dan GCHQ ini.

Related Posts
1 daripada 5,390

Mereka adalah Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Ceria).

BRTI pun menghimbau agar operator seluler yang belum menyerahkan hasil investigasi bisa secepatnya menyerahkan hasilnya.

Sementara itu, operator seluler CDMA seperti Smartfren dan Esia masih ditunggu untuk menyerahkan laporan hasil investigasi tersebut.

Ismail menjelaskan, dari hasil investigasi internal sementara, tidak ditemukan adanya kebocoran pada kartu SIM mereka, semua telah memenuhi GSM Security Standard.

Ismail pun menambahkan, Kemenkominfo dan BRTI akan melanjutkan laporan investigasi internal operator seluler ini ketahap lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan pihak pemerintah nantinya akan membentuk tim (satgas) pengawasan mengenai isu ini.

Sementara itu, untuk mengantisipasi isu sadap menyadap ini, Kemenkominfo pun memerintahkan kepada operator seluler untuk menggunakan produk dalam negeri yang bakal diatur dalam regulasi soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menurut release yang di terima Jakartakita.com akan berlaku pada Januari 2017 mendatang.

Tinggalkan komen