Take a fresh look at your lifestyle.

Kemkominfo Ralat Jumlah Situs Islam yang Diblokir

0 1,634
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu melakukan klarifikasi atas jumlah situs dakwah Islam radikal yang diblokir. Sebelumnya, dirinya mengatakan ada 22 website dakwah islam tapi ternyata hanya berjumlah 19 website yang dinyatakan diblokir.

Pemblokiran 19 situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ini dilakukan atas permintaan BNPT . BNPT menyebut semua situs yang bernapaskan Islam itu dianggap menyebarkan paham radikalisme atau sebagai simpatisan radikalisme.

“Awalnya yang dilaporkan BNPT ada 26, lalu ternyata beberapa ada yang sudah tidak aktif 4 website, total berjumlah 22. Kemudian, setelah dikaji lagi ternyata juga ada yang tidak dinyatakan radikal. Jadi, total 19 website yang menjadi list operator dan ISP untuk diblokir,” ujarnya dalam pertemuan dengan sejumlah pengelola situs dakwah Islam yang diblokir.

Related Posts
1 daripada 1,120

Selasa siang ini (31/3/2015), pengelola tujuh situs Islam dipertemukan dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) di Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran situs-situs mereka yang dinilai menyebarkan radikalisme.

Tujuh pimpinan dan wartawan situs tersebut, aqlislamiccenter.com, hidayatullah.com, kiblat.net, salam-online.com, panjimas.com, arrahmah.com dan gemaislam.com, ditemui oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Regulasi Strategis Danrivanto Budhijanto. Hingga kini belum diketahui bagaimana hasil akhir dari pertemuan itu.

Sejumlah pihak menyayangkan aksi pemblokiran situs tersebut. Idealnya,  pemblokiran harus berdasarkan rekomendasi pengadilan bukan pihak tertentu karena akan rawan penyelewengan.

Kedepannya pemerintah harus memperbaiki prosedur dan mekanisme pemblokiran melalui revisi Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tinggalkan komen