Take a fresh look at your lifestyle.

Menteri Susi Kembali Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku “IIU Fishing”

0 773
foto: ap
foto: ap

Jakartakita.com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum atas pelaku perikanan ilegal di Indonesia. “Pemberantasan IUU (Illegal, Unreported and Unregulated) Fishing adalah fokus pemerintahan kita. Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa IUU fishing itu adalah kendaraan dari kejahatan lainnya seperti penyelundupan barang termasuk narkoba, serta perdagangan manusia dan perbudakan. Apabila kita berantas IUU fishing, kita juga berandil dalam memberantas kejahatan-kejahatan tersebut,” tegas Susi, seperti dilansir situs Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, Selasa (31/3/2015).

Pernyataan tegas sang menteri ini berkaitan dengan merebaknya kasus PT Pusaka Benjina Resources (PBR), perusahaan yang disebutkan dalam laporan investigasi Associated Press dengan judul “Are slaves catching the fish you buy?” tanggal 25 Maret 2015, yang tak hanya melakukan tindakan perikanan ilegal, namun juga perbudakan manusia.

“Artikel AP adalah bukti nyata yang tidak dapat dibantah bahwa praktek IUU Fishing adalah hal yang serius. Seperti yang berulang kali saya katakan bahwa perusahaan perikanan yang melakukan IUU Fishing tentunya tidak akan segan melakukan praktik ilegal lainnya seperti yang diungkapkan oleh kantor berita AP,” ucap Susi.

Related Posts
1 daripada 5,617

Terkait kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) PT PBR di Pulau Benjina, Susi menegaskan bahwa KKP tentunya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait untuk membantu menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan di atas laut Indonesia.

“Saya harap Polisi dan Pemda setempat bisa mengawal penindakan kasus di Benjina. Saya juga menghargai upaya Kementerian Luar Negeri, khususnya Duta Besar RI di Bangkok yang mengawal kasus ini di Thailand,” tutur Susi.

PBR, menurut Susi, sudah berada dalam pengawasan KKP semenjak diberlakukannya Peraturan Menteri No. 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Eks-Asing pada bulan November lalu. Baik kapal penangkap dan kapal pengangkut yang terdaftar atau terafiliasi dengan PT PBR, merupakan subjek dari analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan IUU Fishing yang dibentuk oleh KKP.

Sebelum AP merilis berita investigasi tersebut, pada tanggal 21 Maret 2015 KKP sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 peti kemas berisikan 660 ton ikan dari cold storage milik PT PBR diangkut oleh KM Pulau Nunukan. Pemeriksaan muatan tersebut dilakukan sehubungan dengan Surat Edaran terkait pengetatan proses pengawasan dan pengendalian terhadap perpindahan hasil perikanan yang diindikasikan terkait dengan praktik IUU fishing. Saat ini muatan kapal tersebut telah diamankan di lokasi PT PBR di kota Benjina, Pulau Aru, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Terkait dengan moratorium bagi kapal-kapal perikanan eks-asing, Susi menyebutkan KKP masih terus melakukan proses analisis-evaluasi perijinan yang mereka miliki. Semua ini dilakukan untuk penegakan prinsip kedaulatan perikanan di Indonesia.

Tinggalkan komen