Take a fresh look at your lifestyle.

Butuh Bantuan Polisi? Telpon Saja 110!

0 876
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Mungkin tak banyak yang tahu, kalau sudah sejak lama Polri membuka layanan pengaduan darurat di 110. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian bisa menelpon layanan  call center bernomor 110 yang bisa di akses kapan saja .

Meski layanan call center 110 aktif, namun sayangnya jarang berdering lantaran banyak masyarakat yang belum tahu mengenai layanan darurat ini. Tak hanya karena kurang sosialisasi ke masyarakat. Layanan ini juga belum terintegrasi dengan  seluruh kepolisian daerah (polda) di Indonesia.

Related Posts
1 daripada 4,928

Idealnya layanan call center kepolisian bernomor 110 ini mirip seperti layanan serupa di luar negeri yang sudah populer ‘911’. Siapapun yang butuh bantuan polisi tinggal menghubungi 911 kemudian operator akan menyambungkan aduan tersebut kepada polisi wilayah terkait.

Sebenarnya keberadaan layanan call center 110 sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Tetapi kemudian sempat mati suri dan dihidupkan kembali oleh Wakil Kepala Polri saat itu, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna pada akhir Januari 2013.

Sayangnya, sudah berjalan dua tahun semenjak diaktifkan kembali. Layanan call center ini malah kurang populer. Padahal layanan ini mampu mempermudah pengaduan masyarakat kepada polisi.

Pastikan nomor 110 masuk dalam daftar nomor darurat Anda. Ingat baik-baik, hingga Anda tak bingung lagi kalau suatu hari nanti Anda, keluarga atau teman Anda butuh bantuan polisi.

Tinggalkan komen