Take a fresh look at your lifestyle.

Wow, Bos Pabrik Bir Dukung Aturan Penjualan Minuman Beralkohol

0 858

MirasJakartakita.com – Menyusul dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket, sejumlah bos pabrik bir mendatangi Rahmat Gobel selaku Menteri Perdagangan, Senin (20/4/2015). Namun, bukannya memprotes keras perihal pelarangan tersebut, bos pabrik bir asal Belanda, Heineken,   justru mendukung kebijakan tersebut.

Menurut Rahmat Gobel mengapa bir tidak boleh dijual di minimarket. Karena sebagian besar minimarket dibuka di dekat sekolah, tempat ibadah dan juga daerah permukiman. Dengan kondisi tersebut, akses untuk mendapatkan minuman beralkohol golongan A itu sangat mudah bagi anak-anak dibawah umur. Padahal aturan yang berlaku hampir di seluruh negara adalah penjualan bir kepada anak di bawah umur adalah melanggar hukum. Namun, penerapan tersebut sulit dilaksanakan di Indonesia. Lebih mudah jika bir sekalian ditarik dari minimarket.

Heineken menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menerapkan aturan yang sangat ketat tentang penjualan produk bir, termasuk melakukan pencegahan konsumsi alkohol oleh anak di bawah usia legal.

Manajemen perusahaan itu juga menyatakan bahwa anak usahanya di Indonesia, yaitu PT Multi Bintang Indonesia, telah bekerja dengan banyak operator minimarket dalam melatih staf toko mereka untuk memastikan bahwa mereka tidak menjual produk bir kepada konsumen di bawah usia legal.

Beberapa waktu lalu, Mendag mengeluarkan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol tersebut melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.

Related Posts
1 daripada 4,929

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Sementara untuk daerah wisata, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Petunjuk teknis tersebut dikeluarkan 15 April 2015 lalu yang mengatur bahwa bagi kawasan daerah wisata, diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A. Walau begitu,  pedagang tersebut harus terbentuk dalam satu wadah atau kelompok.

Wadah tersebut, bisa berupa kelompok usaha bersama, koperasi, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan para pedagang yang menjual minuman beralkohol golongan A untuk diminum langsung tersebut, harus terdaftar di dalam salah satu kelompok itu, dan dalam pelaksanaannya bisa bekerja sama dengan hotel, bar, restoran, supermarket dan hypermarket untuk pengadaan barang.

Tinggalkan komen