Take a fresh look at your lifestyle.

Ingatkan Perokok, Satpam Kereta ‘Dihajar’ Petinju

0 847
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Muhammad Iqbal, satpam KA dipukul penumpang yang tak terima karena ditegur untuk tidak merokok di area Stasiun Pondok Jati, Jakarta Timur, pada Senin (20/4/2015). Fajar tak terima dan melepaskan pukulan hook yang mengenai rahang sebelah kanan hingga terjengkang ke belakang.

Kepala Iqbal terbentur peron hingga tak sadarkan diri. Iqbal lalu dilarikan ke RSCM dan sempat koma selama 3 jam.

“Perkaranya simpel. Pelaku ini tak terima ditegur satpam lantaran merokok di peron,” kata

Menurut Kapolsek Matraman Kompol Ua Triyono di kantornya, Jl Matraman, Jaktim, Selasa (21/4/2015), Iqbal dua kali menegur Fajar karena merokok di peron. Pada teguran kedua, bukannya sadar, si penumpang yang eks petinju itu malah mengeluarkan hook keras ke arah Iqbal hingga terjatuh.

Related Posts
1 daripada 4,928

“Kalau nggak bisa diatur mending keluar dari sini saja,” kata Ua menirukan ucapan Iqbal kepada Fajar.

Mendengar ucapan itu, Fajar tak bisa menahan amarah. Sembari mematikan rokok, dia berdiri lalu menyenggol bahu Iqbal dengan keras. Lalu Iqbal mendorong badan Fajar, dan dibalas dengan hook kanan keras ke arah rahang.

“Rahang sobek. Sementara bagian belakang kepala korban bocor akibat terbentur tembok. Korban terjatuh tidak sadarkan diri langsung dibawa ke rekannya ke RSCM,” terangnya.

Saat ini, kondisi Iqbal sudah sadar meski sempat melewati masa kritis. Proses hukum terhadap Fajar masih berlangsung. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Fajar masih ditahan di Polsek Matraman.

Sementara PT KCJ melalui juru bicaranya Eva Chairunissa mengatakan pada media, rencana PT KCJ memberikan ‘reward’ sebagai bentuk apresiasi kepada karyawannya yang sudah menjalankan tugas dengan baik. Apalagi bila karyawannya itu sampai harus mengalami luka parah akibat menjalankan tugas.

Sebagai informasi saja, aturan larangan merokok di stasiun sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 115 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Pelakunya bakal dikenakan sangsi.

Tinggalkan komen