Take a fresh look at your lifestyle.

Pajak Penghasilan (PPh) Pedagang Perhiasan Mewah Akan Naik

0 895
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Lonjakan dari pemakai batu akik saat ini sedang tinggi. Ini dilihat dari menjamurnya pengerajin batu di seluruh kawasan Indonesia.

Akibat terjadinya lonjakan ini, Saleh Husein, Kementrian Perindustrian, pada Selasa (21/4/2015) mengatakan bahwa harga dari batu akik kini sudah sangat tidak rasional, diakibatkan hukum permintaan dan penawaran yang mendadak tinggi.

Related Posts
1 daripada 6,805

Dari hasil pantauan yang dilakukan Saleh dengan instansinya di pusat perdagangan batu akik Jakarta, Ia mengungkapkan, para pedagang yang berdagang batu akik di tempat itu bisa memutar uang dengan kisaran Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar per hari.

“Penjualan batu mulia di Jakarta Gem Stone Rawabening, Jatinegara, Jakarta Timur menghasilkan perputaran uang yang terbilang fantastis, yakni Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar per hari. Ini diperoleh dari hasil penjualan batu dengan harga Rp 35 ribu – Rp 10 juta lebih. Memang tidak rasional,” ujar Saleh.

Untuk meredam lonjakan dan harga yang semakin tidak rasional ini, Seperti dilansir dari CNN, maka Kementerian Perindustrian akan menerapkan dua cara. Pertama, membantu Kementerian Keuangan menyusun revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 tahun 2008 yang mengatur pajak penghasilan (PPh) untuk perhiasan mewah. Saleh juga akan mengusulkan tarif pajak tinggi dalam aturan tersebut.

“Menurut aturan itu, pajak yang dikenakan adalah lima persen atas transaksi penjualan batu mulia yang seharga di atas Rp 1 juta, dan 0,5 hingga 1,5 persen bagi batu mulia dengan harga di bawah Rp 1 juta. Itu saya minta di revisi,” ujar Saleh. Saleh enggan menyebutkan berapa tinggi PPh penjualan batu akik tersebut.

Tinggalkan komen