Take a fresh look at your lifestyle.

Tak Bisa Dijual di Minimarket, Ahok Kaji Izin Usaha Toko Khusus Miras

0 772

MirasJakartakita.com – Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan ini membuat minimarket dilarang lagi menjual minuman beralkohol.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mengkaji izin pendirian toko khusus menjual  bir dan miras lainnya seperti sejumlah negara yang sudah lama mengizinkannya.

Related Posts
1 daripada 4,929

“Kalau toko miras (minuman keras) bisa saja, khusus toko tertentu. Bisa saja sih. Kami lagi kaji izinnya,” ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Mantan Bupati Bangka Belitung itu menjelaskan, toko khusus itu hanya menjual miras dengan kadar alkohol yang diizinkan oleh Kemendagri. Hanya pembeli yang membawa kartu tanda pengenal dan berusia lebih 21 tahun yang bisa melakukan transaksi di toko itu.

Harapannya toko ini sebagai mana toko penjual minuman keras di luar negeri. Sehingga tidak semua orang bisa masuk dan berbelanja minuman beralkohol. Karena ada batasan usia untuk dapat mengaksesnya.

Tinggalkan komen