Take a fresh look at your lifestyle.

Sidang Gugatan PSSI Hari Ini Berlangsung Secara Tertutup

0 788
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Sidang gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga akan dilanjutkan pada 18 Mei 2015 mendatang, dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban serta pengajuan bukti-bukti permulaan dari Kemenpora.

“Sidang akan ditunda, dan dilanjutkan lagi pada 18 Mei 2015,” ujar Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI di Jakarta Timur, Kamis (7/5/2015).

Pada 18 Mei 2015 nanti akan digelar sidang gugatan terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga, terkait surat keputusan Menpora Nomor 01307 yang telah membekukan badan sepak bola nasional itu.

Meski demikian, dari pihak PSSI pun menyesalkan sikap tim hukum Kemenpora yang meminta waktu terlalu lama untuk persiapan sidang selanjutnya. “Kenapa harus sampai 11 hari, seharusnya dua hari saja cukup,” ungkap Aristo.

Related Posts
1 daripada 7,019

Dikabarkan juga bahwa, sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur pada hari ini berlangsung secara tertutup. Dengan agenda pengajuan bukti-bukti permulaan oleh pihak PSSI. Organisasi sepak bola Tanah Air pada hari ini membeberkan sebanyak 22 alat bukti di muka sidang.

Bukti-bukti itu berupa dokumen-dokumen mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan PSSI dan peraturan keorganisasiannya.

“Yang pertama, bahwa PSSI adalah badan hukum yang mandiri, selanjutnya ada tentang statuta PSSI, hasil kongres, dan lain-lainnya yang biasa,” kata Aristo.

Aristo juga menekankan bukti permulaan yang dianggap kuat untuk pertimbangan putusan sela adalah beberapa pucuk surat dari FIFA yang ditujukan untuk PSSI.

“Penekanannya ada pada surat FIFA yang pertama dan kedua, kemudian bukti keikutsertaan Indonesia di SEA Games, keikutsertaan Persib dan Persipura di AFC Cup,” ujar Aristo.

Selain bukti tersebut, ada pula sejumlah kliping berita tentang PSSI di media massa. Ia pun menambahkan bukti-bukti tersebut akan menjadi pertimbangan hakim nantinya dalam memutuskan putusan sela.

Tinggalkan komen