Take a fresh look at your lifestyle.

Dana Pembangunan Infrastruktur Rp 100 Miliar per Kabupaten/Kota akan Dipenuhi

0 2,790

infrastruktur desaJakartakita.com – Dalam rapat kerja Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tahun 2015 yang mengangkat tema “Konsolidasi langkah-langkah strategis dalam rangka penajaman fungsi kelembagaan DJPK” di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (11/5/2015), Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo menguraikan beberapa tantangan terkait kebijakan strategis transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2016.

Pertama, memenuhi arahan presiden terkait dana block grant untuk pembangunan infrastruktur yang jumlahnya sekitar Rp 100 miliar per kabupaten/kota. “Maka perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam sehingga dapat diimplementasikan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kedua, melanjutkan affirmative policy terkait Dana Alokasi Khusus (DAK). Kebijakan tersebut ditujukan kepada daerah-daerah yang saat ini masih tertinggal. “Terutama untuk mempercepat pembangunan di kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar, daerah tertinggal dan terpencil, desa tetinggal, dan daerah-daerah yang kapasitas pemerintahannya belum cukup memadai dalam memberikan pelayanan publik,” tambahnya.

Related Posts
1 daripada 2,157

Ketiga, kebijakan pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) tetap difokuskan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah. Oleh karena itu, jelas Dirjen Perimbangan Keuangan, kebijakan reformulasi DAU tetap dilanjutkan dengan memberikan  bobot yang lebih besar kepada celah fiskal, dengan tetap memberikan prioritas kepada daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal relatif rendah.

“Begitu pula dengan besarnya bobot variabel lain pada perhitungan kebutuhan fiskal daerah akan ditinjau kembali agar lebih mencerminkan kebutuhan riil di daerah,” ungkapnya.

Keempat, pengalokasian dana desa dengan arah segera mencapai jumlah yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer ke daerah. “Kelima, sosialisasi dana desa tahun 2015 kabupaten/kota penerima dana desa yang pelaksanaannya akan melibatkan seluruh unit eselon III di lingkungan DJPK,” paparnya.

 

Tinggalkan komen