Take a fresh look at your lifestyle.

Ahok Juga Larang PNS DKI Terima Parsel Lebaran

0 860
Parcel-Lebaran
foto : istimewa

Jakartakita.com – Selain melarang menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama juga mengingatkan seluruh pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar tidak menerima parsel dalam rangka Idul Fitri atau Lebaran.

Hal tersebut sesuai dengan anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Related Posts
1 daripada 5,708

“Penerimaan parsel itu dikhawatirkan akan menimbulkan efek gratifikasi terhadap pejabat atau pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu, jangan ada yang menerima parsel Lebaran,” kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).

Dijelaskan, apabila nanti diketahui ada pejabat ataupun pegawai yang menerima parsel Lebaran dari siapapun, ia minta agar hal tersebut segera dilaporkan kepada lembaga terkait.

Seperti diketahui, KPK telah mengeluarkan imbauan yang melarang PNS dan penyelenggara negara untuk menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun. PNS juga dilarang meminta parsel, hadiah atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan rekanan.

Selain itu, KPK juga melarang penggunaan aset-aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apabila diketahui ada gratifikasi, maka masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian hadiah, parsel, THR atau fasilitas lain tersebut selambat-lambatnya 30 hari.

 

 

Tinggalkan komen