Take a fresh look at your lifestyle.

DKI Hapus Sanksi Administrasi Para Penunggak Pajak Kendaraan

0 1,183
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Ada sebanyak 3,4 juta kendaraan bermotor di Jakarta yang menunggak pajak kendaraan. Angka ini pun mencapai Rp 895 miliar.

Andri Kunarso, Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, mengatakan bahwa tunggakan pajak sebesar itu merupakan hasil akumulasi data dari tahun 2010 – 2015, total dari kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Saat ini dari data yang kami himpun, sepanjang 2010-2015, dari sebanyak 6,1 juta sepeda motor di Jakarta terdapat 3 juta sepeda motor yang belum membayar pajak yang mencapai Rp395 miliar. Adapun, dari 2 juta mobil, sebanyak 400.000 mobil di antaranya belum membayar pajak mencapai Rp500 miliar,” ungkapnya, pada hari Jumat (26/6/2015).

Untuk itu pihaknya pun mengimbau agar pemilik kendaraan yang menunggak pajak dapat segera menyelesaikan tunggakan pembayaran pada dua bulan ke depan, yaitu tercatat mulai tanggal 25 Juni sampai 25 Agustus 2015 mendatang.

Related Posts
1 daripada 5,728

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pun menyatakan akan menghapuskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selama rentang waktu tersebut.

Program ini sendiri diadakan karena sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak No.1044/2015 tentang Penghapusaan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB.

Pemberian program penghapusan sanksi administrasi ini pun dilakukan oleh karena peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-488, dan juga dengan peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor PKB dan BBNKB.

“Tahun ini, target PKB Rp6,65 triliun, tetapi hingga 24 Juni 2015 baru mencapai Rp‎2,58 triliun. Untuk target BBNKB Rp4,75 triliun, hingga 24 Juni 2015 baru mencapai Rp2,3 triliun,” paparnya.

Padahal, dari penerimaan pajak tersebut, sebanyak 10% untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan serta moda transportasi jalan. Hal tersebut, sesuai dengan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (sumber: Bisnis.com)

Tinggalkan komen