Take a fresh look at your lifestyle.

Sektor Properti Sambut Baik Pelonggaran Kebijakan Kepemilikan Asing & LTV

0 955
foto: Jakartakita.com
foto: Jakartakita.com

Jakartakita.com – Sektor properti bereaksi positif atas langkah pemerintah melonggarkan kebijakan terkait aturan kepemilikan properti bagi warga asing di Indonesia dan porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) nya.

Peraturan ini dikabarkan sudah berlaku saat ini. Tercatat nantinya warga asing hanya memiliki hak pakai dan guna usaha, bukan hak milik. Hak pakai properti oleh warga asing juga dibatasi, hanya berdurasi maksimal 25 tahun. Setelah itu hak properti harus diperpanjang lagi.

Kini lampu hijau bagi warga negara asing untuk memiliki hak milik apartemen mewah di atas Rp 5 miliar akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah 41/1996 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Sementara terkait kredit, Bank Indonesia(BI) akhirnya merilis beleid pelonggaran porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) bagi kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Aturan pelonggaran LTV ini tertuang dalam PBI No.17/10/ PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Aturan ini berlaku efektif sejak 18 Juni 2015. Sebagai contoh, LTV KPR pembelian rumah pertama naik dari 70% menjadi 80%. Dengan kata lain, uang muka kredit minimal 20%.

Related Posts
1 daripada 6,405

Marcellus Chandra, Presiden Direktur PT Prioritas Land Indonesia (PLI) menyampaikan, peraturan ini diharapakan dapat menyegarkan sektor properti yang sedang lesu sejak beberapa bulan terakhir.

“Kami mendukung langkah pemerintah yang akan memperbolehkan warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia dengan nilai di atas Rp 5 miliar. Ini merupakan peluang yang sangat baik bagi kami untuk menjaring konsumen-konsumen dari luar negeri. Karena memang selama ini, warga negara asing sangat menyukai produk-produk properti di Indonesia,” tutur Marcell, melalui rilis yang diterima Jakartakita.com.

Ia pun menjelasakan, bagi orang asing, hak milik di apartemen mewah di atas Rp 5 miliar akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah 41/1996 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Marcell juga menuturkan, PT PLI saat ini, memiliki produk properti yang nilainya di atas Rp 5 miliar, yaitu 42 unit vila di Bali yang dijual pada kisaran Rp 9 – 16 miliar. Namun, untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pembeli asing, karena diberlakukannya peraturan baru ini, PLI akhirnya membuat produk properti berupa apartemen dengan nilai di atas Rp 5 miliar.

Pembangunan unit khusus yang nilainya di atas 5 miliar ini akan dibangun di Superblok Indigo @Bekasi dan Superblok K2 Park di Serpong.

“Saat ini, saya sedang berada di Jepang untuk memasarkan vila kami yang ada di Bali, yaitu Majestic Water Village. Mendengar adanya peraturan baru ini, tentu antusiasme konsumen di Jepang langsung meningkat,” tutur Marcell.

“Diharapkan kedua peraturan baru ini kembali memberi angin segar bagi sektor properti,” tutur dia.

Tinggalkan komen