Take a fresh look at your lifestyle.

Asyik…Gaji Ke-13 Dipastikan Cair Juli Ini

0 972

lembaga mikro keuanganJakartakita.com – Pemerintah memastikan gaji ke-13/tunjungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan dibayarkan pada Juli 2015.

“Untuk gaji pokok, tunjungan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum kemungkinan pada 2 Juli 2015 akan cair,” kata Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melalui siaran pers yang dirilis, Jumat (26/6/2015) kemarin.

Dijelaskan, perihal tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan mekanisme pada setiap instansi.

Adapun pencairan tunjangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Angota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni 2015.

Pemerintah akan mencairkan tunjangan itu bagi anggota TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan.

Related Posts
1 daripada 5,388

Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Lebih lanjut dijelaskan, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, karena pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain pemerintah pusat, aparatur pemerintah daerah juga akan mendapatkan gaji ke-13 karena penghasilan tersebut merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015.

Herman menambahkan, para pensiunan dapat mengambil uang melalui PT Tabungan Pensiun (Taspen) dan PT Asabri.

“Kepada penerima pensiun, sesuai dengan PMK tersebut, diberikan pensiun bulan ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan,” imbuh Herman.

 

Tinggalkan komen