Take a fresh look at your lifestyle.

Soal Hak Kepemilikan Properti Oleh WNA, Aturan Hukumnya Harus Jelas !

0 1,120
hak kepemilikan properti untuk asing
foto : istimewa

Jakartakita.com – Status kepemilikian properti baik tanah atau bangunan di Indonesia oleh warga negara asing (WNA) sejak dahulu santer diperbincangkan.

Pro dan kontra soal ini juga sangat tajam dan meluas.

Saat menghadiri penyerahan rumah gratis di Serang, Banten, Sabtu (27/6/2015) lalu, Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin mengungkapkan, kebijakan soal kepemilikian properti oleh warga negara asing (WNA) harus memperhatikan soal kedaulatan bangsa, namun di sisi lain harus diperhatikan pula soal investasi asing di Indonesia.

Related Posts
1 daripada 6,914

“Saya rasa jalan tengahnya adalah harus dipersiapkan aturan perundangan yang ketat. Jangan sampai juga karena semua bebas dan dibebaskan memperoleh kepemilikan properti di Indoensia pada akhirnya, kedaulatan kita juga bisa terganggu, hak rakyat sebagai yang memiliki tanah bisa terganggu,” katanya.

“Intinya, harus ada pengaturan melalui aturan dan perundangan yang jelas soal itu,” sambung Mahyudin.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika alasannya untuk penambahan devisa, maka sangatlah baik namun harus dikontrol dan tidak dilepas begitu saja.

“Artinya, kepemilikian tersebut bisa dibuka dengan syarat-syarat yang jelas dan ketat. Mungkin diutamakan dahulu orang-orang asing yang memang sudah menetap dan bekerja di Indonesia,” kata Mahyudin.

“Yang terpenting, utamakan dahulu kepentingan rakyat dan bangsa, baru jika investasi mereka bermanfaat buat Indonesia ya diakomodir dengan syarat-syarat yang ketat,” pungkasnya.

Tinggalkan komen