Take a fresh look at your lifestyle.

Presiden Jokowi Instruksikan Menaker Untuk Merevisi PP Jaminan Hari Tua

0 782
Jamsostek-Jaminan Hari Tua
foto : istimewa

Jakartakita.com – Dalam pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Massasya, di Istana Kepresidenan, Jumat (3/7/2015), Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri merevisi Peraturan Pemerintah No.46/2015 yang menjadi payung hukum program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

Revisi dilakukan agar peserta yang terkena PHK dapat langsung mencairkan JHT sebulan setelah tidak lagi aktif bekerja.

Related Posts
1 daripada 5,755

“Intinya yang terkait dengan jaminan hari tua itu Presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK,” kata Hanif, di Kompleks Istana Kepresidenan.

Sebagai konsekuensi dari arahan tersebut, lanjutnya, PP No.46/2015 harus direvisi.

Menaker Hanif memastikan, arahan Presiden akan segera ditindaklanjuti dan disosialisasikan kepada masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tinggalkan komen