Take a fresh look at your lifestyle.

Sudah Tiga Minggu Pajak Online Diluncurkan Pemprov DKI, Penggunanya Baru 100 Orang

0 1,077
pajak
foto : istimewa

Jakartakita.com – Sudah tiga minggu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meluncurkan pajak online. Namun, hingga saat ini, baru 100 wajib pajak (WP) yang sudah mendaftarkan diri.

“Sistem online ini baru diluncurkan tiga minggu lalu. Jumlah penggunanya sudah mencapai 100 orang lebih,” kata Dewi Mustika Tafal, Kepala Bidang Tekhnologi Informasi Pajak Daerah (TIPD) Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Dijelaskan, sistem aplikasi pembayaran pajak online ini terbilang mudah dilakukan masyarakat. Para WP cukup membuka situs pajak online yang bisa diakses di www.pajakonline.jakarta.go.id kemudian melakukan pendaftaran sesuai dengan identitas pribadi.

Related Posts
1 daripada 6,668

“Saat ini masih manual mengisi identitas pribadi. Nantinya kami akan integrasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI. Jadi masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja sudah bisa mengakses pajakonline,” jelasnya.

Melalui sistem aplikasi pajak online ini, sambungnya, WP yang berencana akan membayar PBB cukup mengisi administrasi di situs pajak online dan melihat langsung besaran tagihan pajak. Besaran tagihan pajak itu selanjutnya dapat dibayarkan para WP melalui ATM, e-banking, atau mobile banking.

“Setelah itu warga juga bisa langsung mencetak bukti‎ pembayaran setelah membayar pajaknya. Bukti pembayaran itu bisa diprint untuk menjadi alat bukti yang sah,” tandasnya.

Untuk sementara, sistem pembayaran pajak online baru diterapkan terhadap empat jenis pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, dan Pajak Restoran.

Tinggalkan komen