Take a fresh look at your lifestyle.

Keberadaan Ojek Disarankan Diatur Undang-Undang

0 819
Pangkalan Ojek - Jakarta
foto : istimewa

Jakartakita.com – Menyikapi makin sering terjadinya permasalahan mengenai keberadaan ojek, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan agar keberadaan ojek diatur dalam undang-undang.

Pasalnya, ojek cukup dibutuhkan masyarakat sebagai salah satu moda transportasi di masyarakat.

Related Posts
1 daripada 5,684

Karena itu, Ahok mengusulkan agar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan direvisi.

“Ojek bisa ada karena butuh, harusnya UU Nomor 22 Tahun 2009 itu direvisi,” kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (29/7/2015).

Sementara belum diatur dalam undang-undang, keberadaan ojek tidak akan dihapus. Karena melihat kebutuhan warga Ibu Kota yang cukup tinggi.

“Itu namanya diskresi,” tandasnya.

Tinggalkan komen