Take a fresh look at your lifestyle.

Taksi Uber Boleh Beroperasi di Jakarta, Asalkan …

0 950
foto: istimewa

Jakartakita.com – Selama ini kehadiran Uber Taxi atau Taksi Uber tidak direstui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab hingga saat ini pihak Uber tak kunjung mengajukan administrasi kelegalan operasional mereka meski sudah hampir 1 tahun beroperasi di Ibu Kota.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah memberi sinyal bakal merestui Taksi Uber beroperasi di Jakarta asalkan mereka mau mengikuti aturan transportasi umum yang ada di Jakarta, seperti memiliki badan hukum dan berplat kuning.

Related Posts
1 daripada 1,389

Prospek Taksi Uber di Jakarta sebenarnya cukup bagus. Banyak warga Jakarta yang justru tertarik dengan keunikan taksi berplat hitam yang mengusung tagline, “Everyone’s private driver”. Namun tentu saja mereka bakal benar-benar tidak boleh beroperasi kalau tidak segera melengkapi persyaratannya.

Menurut Andri kepada wartawan di kantor Dishub, Rabu (5/8/2015), regulasi angkutan umum penting untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Terutama soal keselamatan penumpang.

Sejatinya, Dishub DKI tidak mempersoalkan operasional Uber yang berbasis aplikasi ponsel. Hanya saja karena keberadaan armada hingga status hukum yang belum teridenfikasi dengan jelas, Uber belum direstui Dishub berada di jalanan Ibu Kota.

Tinggalkan komen