Take a fresh look at your lifestyle.

Aplikasi Go-Jek dan GrabBike Terancam Diblokir

0 948

Go-Jek dan Grab BikeJakartakita.com – Angkutan umum berbasis aplikasi seperti Go-Jek, GrabBike dan Grab Taxi terancam ditertibkan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta jika tidak segera melengkapi persyaratan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum. Persyaratannya antara lain harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akte Pendirian Perusahaan, Surat Keterangan Domisili, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Related Posts
1 daripada 5,007

“Selain itu harus membuat surat pernyataan kesanggupan memiliki lima kendaraan bermotor bagi perusahaan yang berada di Jawa, dan surat pernyataan memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan,” kata Andri, di Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Menurutnya, persyaratan tersebut wajib dipenuhi seluruh perusahaan angkutan tak terkecuali yang berbasis online. Jika angkutan berbasis online seperti Go-Jek dan GrabBike tidak segera memenuhi itu, maka Pemprov DKI akan menertibkannya.

Selain itu, Organisasi Gabungan Angkutan Daerah (Organda) telah merekomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir angkutan umum yang berbasis aplikasi tersebut.

Tinggalkan komen