Take a fresh look at your lifestyle.

Dampak Dihapusnya PPn Delapan Jenis Jasa Kesenian dan Hiburan Tidak Signifikan

0 936
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Kebijakan Pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPn) terhadap delapan jenis jasa kesenian dan hiburan dinilai biasa-biasa saja oleh kalangan pelaku usaha.

Pasalnya, dampak yang ditimbulkan tidak signifikan bagi para pengusaha hiburan malam khususnya.

“PPn itu kecil sekali, jadi dampaknya tidak terasa. Lain halnya dengan pajak daerah yang berkisar 30 hingga 35 persen mungkin dampaknya sangat besar,” kata Adrian Maulete, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Indonesia (Aspehindo), belum lama ini, di Jakarta.

Related Posts
1 daripada 6,413

”Yang dihapuskan itu hanya pajak pusat sekitar 10 persen saja, pengaruhnya hanya sedikit,” sambungnya.

Meski demikian, Adrian mengapresiasi langkah Pemerintah tersebut, ditengah kondisi kelesuan ekonomi seperti saat ini.

Adapun pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai, kebijakan pemerintah sudah tepat.  “Saya kira tujuannya selain menghindari pajak berdenda dan daerah itu, juga untuk tidak menambah beban pada masyarakat,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk memberikan kepastian hukum. Dengan adanya penerbitan PMK 158 ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih intensif dan tidak terdapat keraguan untuk mengenakan pajak daerah atas jasa tersebut.

Adapun kedelapan jenis jasa kesenian dan hiburan yang dihapus PPn-nya, di antaranya adalah tontonan film, pergelaran kesenian, pameran, hiburan malam, dan gelaran olahraga.

 

Tinggalkan komen