Take a fresh look at your lifestyle.

Kawasan Kota Tua Terlarang untuk Penyelenggaraan Acara?

0 1,131
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang semua jenis kegiatan acara di Kota Tua. Sehingga ke depan, kawasan tersebut hanya akan dijadikan objek wisata seperti di Monumen Nasional (Monas). Tujuannya agar pedagang kaki lima (PKL) tidak terus bertambah.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea menjelaskan sterilisasi kegiatan itu untuk meminimalkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sana.

Related Posts
1 daripada 1,837

“Jadi, Plaza Kota Tua itu bersih dari pedagang dan acara. Ke depannya, di Kota Tua tidak boleh lagi ada acara apa pun. Mulai hari ini,” kata Purba seusai mengikuti rapat pembahasan Kota Tua di Balai Kota, Selasa (8/9/2015).

Menurut Purba, masalah utama di Kota Tua adalah keberadaan PKL. Sebab kawasan tersebut terbuka, sehingga permasalahannya lebih kompleks. “Selama ini di Kota Tua, masalah klasik adalah PKL karena kawasan itu terutama di sekitar taman plaza Fatahillah itu kan terbuka,” ucapnya.

Bahkan jumlah PKL dari waktu ke waktu jumlahnya terus bertambah. Semula tercatat jumlah PKL hanya sebanyak 400 pedagang, namun saat ini sudah mencapai 1.000 pedagang.

Berdasarkan hasil pembahasan kota tua hari ini, Selasa (8/9/2015), PKL akan dipusatkan di Jalan Cengkeh seluas 1,2 hektar. Lahan luas itu tidak hanya digunakan untuk penampungan PKL, tetapi juga lokasi parkir. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga telah menginstruksikan satpol PP untuk menyita semua gerobak yang ditampung di gedung-gedung tua di sana.

Tinggalkan komen