Take a fresh look at your lifestyle.

Pemerintah Permudah WNA Buka Rekening Bank

0 1,034

OJK - otoritas jasa keuanganJakartakita.com – Untuk menarik pasokan dolar, pemerintah mempermudah syarat pembuatan rekening bank bagi warga negara asing.

Kini, hanya dengan paspor, WNA dapat membuka rekening valuta asing (valas) di perbankan nasional dengan saldo maksimal 50 ribu dolar AS.

Related Posts
1 daripada 2,158

Kebijakan sektor keuangan yang rencananya akan diberlakukan mulai pekan depan itu diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pembukaan Indonesia Banking Expo 2015 di Jakarta Convention Center, Rabu (9/9/2015).

Sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, sejumlah bank nasional mengisyaratkan paspor dan dokumen izin menetap di dalam negeri, seperti kartu izin menetap sementara (KIMS), kartu izin tinggal tetap (Kitap), dan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) kepada WNA yang ingin membuka rekening valas di perbankan nasional.
Tinggalkan komen