Pemerintah Permudah WNA Buka Rekening Bank
Jakartakita.com – Untuk menarik pasokan dolar, pemerintah mempermudah syarat pembuatan rekening bank bagi warga negara asing.
Kini, hanya dengan paspor, WNA dapat membuka rekening valuta asing (valas) di perbankan nasional dengan saldo maksimal 50 ribu dolar AS.
Kebijakan sektor keuangan yang rencananya akan diberlakukan mulai pekan depan itu diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pembukaan Indonesia Banking Expo 2015 di Jakarta Convention Center, Rabu (9/9/2015).