Take a fresh look at your lifestyle.

Serang Dubes AS, Pria Ini Akan Dipenjara 12 Tahun

0 880
foto: afp
foto: afp

Jakartakita.com – Kim Ki-Jong, pria yang menyerang Duta Besar Amerika Serikat untuk Korea Selatan, Mark Lippert, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Ginseng, Jumat (11/9/2015).

Menurut laporan yang dilansir AFP, atas peristiwa penyerangan yang dilakukan Kim terhadap Lippert dalam suatu acara di Seoul pada Maret lalu, jaksa sebetulnya menuntut hukuman 15 tahun penjara. Apalagi Kim terlihat tak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Oleh karena itu, banding akan tuntutan baru akan dilakukan selanjutnya.

Related Posts
1 daripada 3,301

Meski hampir membunuh Lippert, saat putusan pengadilan dibacakan Kim hanya sedikit memperlihatkan emosi. Setelah pembacaan keputusan selesai dilakukan, pria berusia 56 tahun itu dibawa keluar ruangan dengan menaiki kursi roda. Kim harus menggunakan kursi roda sejak ia mengalami cedera kaki saat proses penangkapan usai melakukan penyerangan.

Dalam proses interogasi oleh polisi, terungkap penyerangan dilakukan karena Kim menganggap Lippert sebagai target simbolis atas penentangan terhadap terus berlangsungnya latihan bersama Korea Selatan dan Amerika Serikat setiap tahunnya. Proses latihan bersama selalu menimbulkan ketegangan dengan Korea Utara, dan Kim berpendapat hal ini menghambat terjadinya proses dialog antara Korea Utara dan Selatan.

Kim juga menyebut ia tak berniat membunuh sang duta besar. Ia hanya berusaha untuk menarik perhatian terhadap permasalahan Korea Utara dan Selatan yang terus berlarut-larut.

Namun tetap saja, semua tindakan yang berhubungan dengan Korea Utara mendapat hukuman berat di Korea Selatan. Hal ini telah diatur dalam National Security Law.

Tinggalkan komen