Take a fresh look at your lifestyle.

Terus ‘Diuber’ Aparat, Taksi Uber Bikin Petisi

0 996
foto: liputan 6
foto: liputan 6

Jakartakita.com –  Terus diuber aparat rupanya tidak membuat taksi Uber gentar. Layanan taksi Uber masih beroperasi meski harus kucing-kucingan dengan aparat. Akibatnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) dengan tujuan untuk menangkap sopir dan menahan kendaraan mereka.

Atas terbentuknya Satgas tersebut, pihak Uber pun langsung bereaksi. Cara yang ditempuh cukup unik. Perusahaan aplikasi pemesanan mobil ini mengirimkan e-mail petisi kepada para konsumennya. Tujuannya dari e-mail tersebut, yakni meminta dukungan dari pengguna setia Uber.

Isi dari e-mail yang disebarkan pada hari Sabtu (12/9/2015), banyak menjelaskan perihal keuntungan menggunakan Uber. Selain itu, perusahaan asal San Francisco, AS, ini juga menyampaikan bahwa ada lebih dari 6.000 pengemudi Uber akan kehilangan pekerjaan jika Uber dilarang beroperasi.

Related Posts
1 daripada 370

Masih menurut Uber, ide ride-sharing yang diusungnya merupakan solusi untuk mengurangi kemacetan, sekaligus mengatasi kekuarangan transportasi publik yang aman dan nyaman.

Target dukungan yang diharapkan oleh pihak Uber dalam petisi yang disebar melalui media sosial adalah sebanyak 25.000 suara. Petisi itu nantinya akan dikirimkan kepada Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Walikota Bandung Ridwan Kamil.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumya mengamankan sejumlah taksi Uber. Mereka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991. Pasalnya, Uber tidak memiliki tanda bukti lulus uji (kir), tanda bukti kartu izin usaha, kartu pengawasan, dan atau kartu pengawasan izin operasi seperti yang wajib dimiliki moda transportasi umum lainnya.

Selain di Jakarta, Uber juga dilarang untuk beroperasi di Bandung. Sejumlah negara juga melarang Taksi Uber beroperasi.

Tinggalkan komen