Take a fresh look at your lifestyle.

Ini Dia Perbedaan SIM Online dan SIM Keliling

0 871

surat izin mengemudi - simJakartakita.com –  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online pada Minggu (27/9/2015) di area car free day (CFD), Jalan Sudirman-Thamrin. Melalui mobil SIM Keliling, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Lalu apa perbedaannya dengan layanan SIM keliling yang sebelumnya sudah rutin dilakukan?

Related Posts
1 daripada 4,928

Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Maulana mengatakan, sama seperti layanan SIM keliling yang sudah ada, SIM online juga bisa digunakan untuk memperpanjang SIM. Bedanya, perpanjangan tidak lagi bersifat kedaerahan.

Nantinya, warga Jadetabek atau yang membuat SIM di wilayah Polda Metro Jaya bisa melakukan perpanjangan SIM dari mana pun. Syaratnya SIM yang akan diperpanjang masih berlaku dan belum ‘mati’. SIM yang sudah telat 3 bulan tidak bisa melakukan perpanjangan online.

Jadi kata online disini maksudnya database-nya yang sudah bisa diakses dimana saja. Namun, masyarakat tidak bisa memperpanjang sendiri lewat internet, tetap harus melakukan perpanjangan SIM ke  layanan SIM keliling ini yang akan berpindah-pindah tempat setiap harinya. Hanya saja nomor antrian bisa didapatkan di situs SIM online.

Tinggalkan komen