Take a fresh look at your lifestyle.

Uber Bilang Sudah Resmi, Ahok Bilang Masih Ilegal

0 861
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Pada Selasa (8/12/2015), Uber Taxi mengirimkan press release ke sejumlah media yang isinya menegaskan bahwa perusahaan sewa mobil tersebut sudah resmi. Keterangan tertulis berjudul “Uber dan Teknologi Ride Sharing Dapat ‘Lampu Hijau’ dari Gubernur DKI Ahok” itu langsung menarik perhatian.

Di dalamnya, Uber menyajikan berbagai kutipan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam Rapat Pimpinan Pemprov DKI Jakarta, Senin (7/12/2015)  yang membahas proses perizinan dan pengoperasian taksi online.

Uber menggarisbawahi beberapa pernyataan Ahok yang bersifat mendukung kompetisi sehat dalam penggelaran jasa transportasi, termasuk juga layanan ride sharing.

Related Posts
1 daripada 5,008

“Teknologi ride sharing, seperti Uber, telah direspon secara positif dan luar biasa oleh banyak pengguna karena kemampuannya menyediakan tiga faktor penting -sarana transportasi yang aman, terpercaya, dan terjangkau,” kata Ahok dalam press release Uber.

Uber juga menyebutkan dalam keterangan persnya, kalau Uber sudah mengantongi izin dari Badan Koordinasi Pendanaman modal (BKPM) atas aplikasi Penanaman Modal Asing (PMA) Uber dan Gubernur Ahok mengakui legalitas Uber secara penuh.

Keterangan itu langsung dibantah oleh Ahok. Uber dianggap telah melakukan pembohongan publik. “Saya tegaskan Uber sampai saat ini masih ilegal,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Ahok pun tetap akan menindak jika Uber tetap beroperasi di Ibukota. Menurutnya yang izinnya hampir lengkap untuk masalah transportasi ini adalah Grab Taxi.

Tinggalkan komen