Take a fresh look at your lifestyle.

Revisi UU tentang Pengampunan Pajak untuk Mengalirkan Dana Kembali ke Indonesia

0 751
pajak
foto: istimewa

Jakartakita.com – Revisi Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau “Tax Amnesty” bertujuan untuk mengalirkan dana kembali ke Indonesia. Demikian diungkapkan Presiden Joko Widodo di Balai Sidang Jakarta, Jumat (4/3/2016).

“Kita membutuhkan dana, anggaran besar untuk pembangunan, untuk jangka pendek dan panjang, terutama untuk infrastruktur, baik pelabuhan, jalan tol, listrik, jalur kereta api dan airport,” kata Jokowi.

Dijelaskan, Pemerintah membutuhkan kecepatan untuk membangun infrastruktur tersebut. Menurut Jokowi, jika dana pembangunan hanya bergantung dari APBN maka tidak akan cukup untuk memenuhinya.

Related Posts
1 daripada 6,412

“APBN kita bisa cover dalam 5 tahun Rp1.500 triliun. Padahal kebutuhan kita lebih dari Rp5.000 triliun,” jelas Presiden.

Ditambahkan, dengan tax amnesty, maka dapat memperkuat income negara dari pajak.

Asal tahu saja, Pemerintah berupaya untuk menambah penerimaan dengan mengusulkan RUU Pengampunan Pajak agar dana para Wajib Pajak yang berada di luar negeri bisa dilaporkan kembali ke Indonesia dan dipungut pajaknya.

Dalam RUU tersebut, Wajib Pajak tetap harus diwajibkan membayar pokok pajak termasuk bunga dan denda akibat keterlambatan dalam membayar pajak, namun pemerintah akan menghapus sanksi pidana perpajakan. (Sumber : Antara)

 

Tinggalkan komen