Take a fresh look at your lifestyle.

Presiden Jokowi Minta RUU Tax Amnesty Tidak Disalahgunakan

0 1,088

tax-amnestyJakartakita.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah pimpinan DPR telah melakukan pertemuan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (15/4/2016), untuk berkonsultasi mengenai kelanjutan pembahasan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty). Presiden Jokowi meminta RUU tersebut tidak disalahgunakan.

“Jangan dalam penyelesaian RUU Pengampunan Pajak ini dimanfaatkan orang-orang atau kelompok atau golongan wajib pajak yang nakal, sekaligus berharap bahwa pengampunan pajak bisa diselesaikan secepatnya,” kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, saat ditemui di Kantor Presiden, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Dalam pertemuan, pimpinan DPR dipimpin Ketua DPR, Ade Komarudin, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan, Taufik Kurniawan, Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti, dan Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto.

Sedangkan Presiden Jokowi dalam pertemuan itu didampingi Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, dan Anung. Pertemuan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 11.30 WIB.

Related Posts
1 daripada 2,157

Pramono lebih lanjut menyebutkan pemerintah dan DPR memandang pengampunan pajak sebagai tambahan modal untuk ekonomi Indonesia pada saat ekonomi dunia melambat.

Melalui implementasi pengampunan pajak itu, pemerintah berharap mendapat tambahan aliran dana untuk pembangunan infrastruktur dan dapat meningkatkan daya saing ekonomi. Dari sisi domestik Indonesia, realisasi perolehan pajak juga menurun tahun ini ketimbang pada 2015.

Menurut Pramono, Presiden Jokowi menyampaikan, jika pengampunan pajak dapat dijalankan dengan lancar maka pemerintah akan mendapat dana tambahan untuk menaikkan devisa.

Diperkirakan dana milik WNI dan badan usaha terkait atau dimiliki WNI yang diparkir di luar negeri mencapai ribuan triliun rupiah, jauh lebih tinggi ketimbang alokasi dana APBN tahun berjalan selama ini. Dokumen Panama (Panama Papers) turut mendorong pemerintah merealisasikan pengampunan pajak ini.

“Kita bisa melakukan rekonsiliasi pajak dan juga sekaligus dana itu akan digunakan sebagai bagian dari dana dalam negeri yang akan digunakan untuk investasi di dalam negeri,” kata Pramono.

Tinggalkan komen