Take a fresh look at your lifestyle.

Upaya Kepentingan Asing Menggagalkan Pembahasan RUU Pengampunan Pajak Makin Terlihat Jelas

0 1,005
tax-amnesty
foto : istimewa

Jakartakita.com – Upaya kepentingan asing menggagalkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) makin terlihat jelas menjelang pembahasan RUU itu di DPR.

Aksi tersebut dilakukan melalui sejumlah LSM dan politisi yang ingin dana-dana WNI tetap tersimpan di “save heaven countries” dan tidak ingin ribuan triliun dana tersebut kembali ke dalam negeri untuk membiayai pembangunan nasional.

“Kepentingan asing melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi akan terkena dampak besar akibat kebijakan tax amnesty. Akibatnya, perdebatan dan penolakan akan kebijakan tersebut pun cukup besar digencarkan para politisi dan sejumlah LSM,” kata Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Rony Bako di Jakarta, Minggu (24/4/2016).

“Pemerintah dan DPR hendaknya berhati-hati lantaran ada kemungkinan asing semakin gencar melakukan lobi-lobi guna menggagalkan RUU Tax Amnesty demi kepentingan negara mereka,” sambungnya.

Related Posts
1 daripada 5,946

Lebih lanjut, Rony menjelaskan, negara-negara tetangga yang sering dijadikan tempat untuk menyimpan dana-dana warga RI, seperti Singapura bakal kekeringan likuiditas akibat kebijakan tax amnesty.

“Oleh sebab itu, ada saja cara mereka lakukan, entah itu dengan lobi-lobi politik. Pasti ada, pemerintah harus berhati-hati dengan ini,” ujar Roni.

Menurutnya, kekhawatiran terhadap pihak asing yang ingin menggagalkan rencana pengesahan RUU Tax Amnesty, membuat pemerintah Indonesia harus mengambil prinsip. Salah satunya dengan menetapkan tarif tebusan yang menarik yang akan dibebankan kepada peserta tax amnesty.

Sejauh ini, tarif tebus yang akan berlaku untuk deklarasi adalah 2 persen untuk tiga bulan pertama, 4 persen untuk tiga bulan kedua, dan 6 persen untuk enam bulan selanjutnya. Sementara untuk tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi dana adalah 1 persen untuk tiga bulan pertama, 2 persen untuk tiga bulan kedua, dan 3 persen untuk enam bulan selanjutnya.

Ia mengatakan bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty kuncinya ada di besaran uang tebusan. Menurutnya, perlu adanya pembedaan selisih tarif tebus antara yang deklarasi dana yang ditempatkan di luar negeri dengan yang merepatriasi dananya ke Tanah Air dibuat lebih signifkan, sehingga banyak warga negara Indonesia yang menempatkan dana di luar negeri melakukan repatriasi dana kembali ke NKRI.

“Jangan biarkan asing mengusik DPR. Caranya, ya dengan meyakinkan mereka bahwa tarif yang disediakan pemerintah menarik. Jadi, Tax Amnesty harus didukung demi peningkatan basis pajak dan penerimaan negara,” tandasnya. (Sumber : Antara)

 

Tinggalkan komen