Take a fresh look at your lifestyle.

Holding BUMN Energi Dinilai Terburu-buru

0 1,477
foto : jakartakita.com/edi triyono
foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menilai langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno terburu-buru melakukan holding BUMN Energi.

Padahal, menurut Presiden FSPPB, Noviandri, persoalan mekanisme kejelasan penggabungan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang diketahui sebagian sahamnya dikuasai publik, belum menemukan kejelasan.

Holding energi terburu-buru dengan PP-nya yang sudah ada di Menkumham. Sementara urusan penggabungan PGN belum jelas mekanisme penghitungan nilainya dan pengawasannya, karena di PGN ada saham publik,” kata Noviandri, di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

FSPPB pun hendak bertanya kepada Menteri BUMN Rini Soemarno, “Apa sebenarnya yang diinginkan?”

Related Posts
1 daripada 4,963

Noviandri menjelaskan, untuk penggabungan PGN dan Pertagas saja masih menyisakan persoalan. “Karena di PGN itu kepemilikan saham tidak hanya milik pemerintah, ada sekitar 43 persen milik publik, yang 80 persennya milik asing. Ini perlu ditelaah lebih dalam,” terangnya.

Ditambahkan, langkah pemerintah melebur PGN ke Pertamina tersebut merupakan langkah mundur sektor energi. Pemerintah di saat defisit anggaran yang terus meningkat, harus melakukan pembelian kembali atas saham yang dikuasai publik di PGN.

Menurutnya, Pertamina sebaiknya fokus mengurusi minyak saja, bagaimana membangun kilang baru, meningkatkan cadangan minyak baru. Sedangkan untuk urusan gas bisa dilakukan PGN.

“Kuat itu bukan berarti menguasai semuanya. Pertagas-lah yang bisa digabungkan ke  PGN. Penguasaan sektor Gas harus fokus, sedangkan Pertamina sebaiknya fokus dengan minyak. Kalau masing-masing kuat akan baik bagi negara ini,” tegasnya.

Asal tahu saja, akusisi PGN oleh Pertamina akan menambah aset Pertamina sekitar USD 6,5 miliar. Meskipun demikian, akusisi PGN oleh Pertamina ini belum ada hasil kajiannya.

“Minimal publik belum menggetahui secara rinci rencana tersebut. Seharusnya peleburan PGN ke dalam Pertamina harus ada kajian atau blue print yang jelas. Seharusnya, pembentukan holding sektor energi tersebut dapat diawali dengan pengelompokan usaha, meliputi: BUMN minyak, BUMN gas, BUMN minerba, dan BUMN listrik,” tandasnya.

Tinggalkan komen