Mulai Juli 2016, Bikin Akta Kelahiran di Depok Bisa Online
Jakartakita.com– Mulai bulan Juli 2016, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok membuka pendaftaran pembuatan akta kelahiran secara online. Layanan pembuatan akta online ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemilik akta di Depok, yang selama ini masih jauh di bawah target pemerintah pusat.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang target nasional indikator kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak 0-18 tahun, pada 2015 harus mencapai 75 persen, 2016 77,5 persen, 2017 80 persen, 2018 82,5 persen, 2019 85 persen. Namun, menurut catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, hingga Mei 2016, baru mencapai 234.297 jiwa atau 43,88 persen dari total jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak 533.935 jiwa, yang membuat akta kelahiran.
Pada tahap awal, layanan pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan di 12 lembaga yang ditunjuk untuk melayani program tersebut, yaitu Dinas Kesehatan di enam puskesmas : Puskesmas Beji, Sukmajaya, Sawangan, Tapos, Cimanggis, dan Cilodong, Dinas Pendidikan mulai dari siswa/i PAUD, TK, SD, SMP dan SMA, IkKatan Bidan Indonesia cabang Depok, yang meliputi 11 bidan praktek sedepok, RSUD Kota Depok, Bakti Yudha, RSIA Hermin, RS Hasanah Graha Afiah, RSIA Sumber Bahagia, RSIA Setia Bakti, RS Naru Medika, RS Bunda Margonda, dan RSIA Tumbuh Kembang.
Untuk biaya pembuatan akta kelahiran di Depok, gratis, sesuai Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Khusus anak yang usianya sudah lebih dari 18 tahun, dikenakan denda Rp100 ribu.
Kepemilikan akta kelahiran sangat penting, karena sebagai berkas administrasi pertama yang dimiliki seseorang. Bahkan, akta kelahiran merupakan syarat pertama anak yang mau daftar sekolah.