Take a fresh look at your lifestyle.

#Grasi4MU, Tunda Hukuman Mati Terhadap Korban Sindikat Narkoba!

0 1,181

korban sindikatJakartakita.com – Hari Kamis (28/7/2016) ini dan kedepannya merupakan detik-detik terakhir untuk dilakukannya eksekusi hukuman mati tahap 3, termasuk kepada MU, perempuan pekerja migran yang terindikasi sebagai korban perdagangan manusia dan korban sindikat narkoba.

MU adalah perempuan Indonesia dengan latar belakang miskin dan korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Setelah bercerai dari suami, MU bermaksud bekerja kembali ke Taiwan sebagai pekerja migran.

MU bertemu dengan Jery, seorang warga negara Kanada, dan ditinggal di Nepal selama lebih dari seminggu. Jery mengatakan kepada MU bahwa nanti ada kedua temannya yang datang menjemputnya di Nepal, bernama Muhammad dan Badrun dari klub Studio 54.

Related Posts
1 daripada 4,929

Saat penjemputan terjadi, kedua orang tersebut memberikan tas yang sangat berat. MU sempat bertanya kenapa tasnya berat, dijawab oleh Muhammad bahwa tas tersebut berat karena tas kulit berkualitas bagus.

Tanpa sepengetahuan MU, ternyata kedua orang tersebut telah memasukan narkoba jenis heroin seberat 1,1 kg, yang disembunyikan di bagian dinding tas. MU kemudian ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa narkoba tersebut.

MU saat ini tengah mengajukan upaya hukum berupa permohonan grasi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Grasi ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 26 Juli 2016. Pemohonan Grasi ini baru diajukan karena MU baru saja menerima putusan PK (Peninjauan Kembali) atas kasusnya pada saat yang bersamaan pemindahannya ke Lapas Nusa Kambangan.

Dalam upaya agar permasalahan MU dapat tersebar kepada masyarakat luas, dan harapannya juga sampai kepada Presiden Jokowi, Komnas Perempuan telah membuat kampanye ‪#‎Grasi4MU melalui media sosial. Masyarkat Jakarta pun turut diharapkan partisipasinya, agar korban tak bersalah tak menjadi korban hukuman mati akibat perbuatan sindikat narkoba internasional. (Soraya Jenitta Marsha)

Tinggalkan komen