Take a fresh look at your lifestyle.

Pemerintah Tetapkan 55 Penampung Dana Repatriasi. Siapa Saja?

0 1,659
foto : istimewa
foto : istimewa

Jakartakita.com – Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dirancang untuk menarik kembali dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang diparkir di luar negeri, agar diinvestasikan di dalam negeri.

Untuk menampung dana tersebut, pemerintah telah menunjuk total 55 gateway yang terdiri atas perbankan, manajer investasi dan perantara perdagangan efek (broker).

Berikut ini perinciannya;

Related Posts
1 daripada 6,412

Untuk perbankan, ada 18 bank yang ditunjuk, yaitu; PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank Permata, PT Bank Maybank Indonesia, PT Bank Pan Indonesia, PT Bank CIMB Niaga, PT Bank UOB Indonesia, PT Citibank, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Mega, PT Bank Danamon Indonesia, PT Bank Bukopin, PT Bank Syariah Mandiri, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC), PT Bank Central Asia, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Mandiri, dan PT Bank Negara Indonesia.

Adapun untuk Manajer Investasi (MI), ada 18 MI yang ditunjuk yaitu; PT Danareksa Investment Management, PT Schroder Investment Management Indonesia, PT Eastspring Investments Indonesia, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Bahana TCW Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT BNP Paribas Investment Partners, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT Panin Asset Management, PT Ashmore Asset Management Indonesia, PT Sinarmas Asset Management,  PT Syailendra Capital, PT Trimegah Asset Management, PT PNM Ivestment Management, PT Ciptadana Asset Management, PT Bowsprit Asset Management, dan PT Indosurya Asset Management.

Sedangkan untuk broker, terdapat 19 broker yang ditunjuk, yaitu; PT Mandiri Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, PT Panin Sekuritas, PT CLSA Indonesia, PT CIMB Securities Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, PT RHB Securities Indonesia, PT Daewoo Securities Indonesia, PT Bahana Securities, PT Indo Premier Securities, PT UOB Kay Hian Securities, PT BNI Securities, PT Sucorinvest Central Gani, PT Danpac Sekuritas, PT Panca Global Securities, PT MNC Securities, PT Pacific Capital, PT Mega Capital Indonesia, dan PT Pratama Capital Indonesia.

“Jadi, undang-undang ini memang dirancang untuk mengembalikan (aset WNI) ke dalam negeri, karena kebutuhan investasi kita demikian banyak,” tandas Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarwati, di sela acara sosialisasi Amnesti Pajak di Semarang, belum lama ini. (Heri Supriyatna)

 

Tinggalkan komen