Take a fresh look at your lifestyle.

KPK : 300 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Riau Mengemplang Pajak

0 4,321
foto : jakartakita.com/edi triyono
foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada sekitar 300 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang tidak taat membayar pajak.

Anggota Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNSDA) KPK, Hariadi Kartodihardjo membeberkan, hanya sepertiga dari total perusahaan kelapa sawit di Riau yang membayar pajak.

Data ini didapat lembaga anti rasuah tersebut dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau.

“Dua pertiga dari total perusahaan di Riau tidak membayar pajak sama sekali karena tidak dicatat sebagai wajib pajak,” ujar Hariadi, kepada Jakartakita.com di kantor GAPKI, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Related Posts
1 daripada 6,413

Berdasarkan data KPK, di Riau ada 447 perusahaan yang menggarap kebun kelapa sawit seluas 4,2 juta hektar (Ha). Itu artinya, hampir 300 perusahaan di bumi Lancang Kuning yang selama ini mengemplang pajak.

foto : jakartakita.com/edi triyono
foto : jakartakita.com/edi triyono

Sementara itu, KPK menyebutkan hanya 320 perusahaan di Riau yang menjalankan usaha dengan legalitas, baik dalam bentuk hak guna usaha (154 perusahaan), Izin Usaha Perkebunan (145 perusahaan), dan izin lokasi (21 perusahaan).

Guru Besar Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menambahkan, otoritas pajak kesulitan menyeret 300 perusahaan karena tidak mendapatkan data-data usaha dari dinas perkebunan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

KPK, tambah Hariadi, berkepentingan menyelidiki pengemplangan pajak di daerah, guna memaksimalkan potensi penerimaan negara. Bahkan, menurut dia, KPK diminta langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau untuk menindaklanjuti temuan tersebut. (Edi Triyono)

 

Tinggalkan komen