Take a fresh look at your lifestyle.

Pizza Hut Berkomitmen Sajikan Makanan Yang Aman, Halal, dan Higienis

0 986
foto : jakartakita.com/edi triyono
foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Maraknya isu pemakaian bahan kadaluarsa oleh Pizza Hut, diakui PT Sarimelati Kencana, penggelola merk Pizza Hut, Pizza Hut Delivery, dan The Kitchen by Pizza Hut di Indonesia, tidak berpengaruh pada tingkat penjualan.

Pemilik produk makanan itu mengatakan, mereka tidak mengalami kerugian secara materi (uang), namun isu tersebut sedikit-banyak telah menggerus kepercayaan pelanggan.

General Manager PHD Indonesia, Andrias Chandra mengaku, pihaknya senantiasa bersikap transparan sekaligus sebagai bentuk pembuktian kepada publik mengenai proses penjaminan kualitas yang dimiliki perusahaan guna menghasilkan produk makanan yang berkualitas dan layak untuk dikonsumsi.

“Tuduhan negatif ini jika berlarut-larut, bisa mengakibatkan kerugian materi. Padahal itu tidak benar karena kami tidak mentolerir adanya kelalaian,” jelas Andrias, kepada Jakartakita.com, di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Related Posts
1 daripada 6,411

Lebih lanjut diungkapkan, perusahaannya juga membuka diri bagi pihak yang ingin melihat langsung proses pembuatan produk Pizza Hut yang aman, halal, dan higienis, mulai dari penanganan bahan baku hingga disajikan kepada pelanggan.

foto : jakartakita.com/edi triyono
foto : jakartakita.com/edi triyono

“Termasuk kalau Anda mau melihat dapur dan proses pembuatannya, tinggal hubungi kami,” terangnya.

Andrias juga menjelaskan bahwa saat ini kabar tak sedap itu tak mempengaruhi penjualan.

“Jumlah outlet The Kitchen by Pizza Hut mencapai 326 outlet di seluruh Indonesia. Semuanya tidak ada masalah (penurunan omset),” terangnya lagi.

Ditambahkan, secara keseluruhan, Dinas Kesehatan menyatakan semua prosedur memenuhi persyaratan hygiene, sanitasi rumah makan dan restauran berdasarkan KMK No. 1098 tahun 2003. Hal ini menunjukkan bahwa Pizza Hut Delivery telah memenuhi standar yang baik sebagai rumah makan dan restauran, sebagaimana ditentukan oleh ketentuan yang berlaku dari proses penerimaan produk dan bahan makanan, penyimpanannya sampai dengan penyajian makanan kepada pelanggan. (Edi Triyono)

 

Tinggalkan komen