Take a fresh look at your lifestyle.

Pilgub DKI, KPUD Wajibkan Ahok Cuti

0 17,498
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Soemarno menyatakan pihaknya mengeluarkan ketentuan baru bagi calon gubernur incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang kesediaan membuat surat cuti saat melakukan pendaftaran pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan.

Related Posts
1 daripada 4,940

Kepada wartawan di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat (16/9/2016) kemarin, Soemarno menjelaskan surat kesediaan cuti harus dilampirkan calon gubernur incumbent karena cuti tersebut akan dilakukan setelah KPU DKI menetapkannya sebagai calon pemimpin, yang akan bertarung dalam pilkada. Adapun penetapan pasangan calon oleh KPU DKI akan diumumkan pada 24 Oktober 2016.

Jadi begitu memasuki masa kampanye, yang jatuh pada 28 Oktober 2016-11 Februari 2017, Ahok diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara. Dan tidak boleh memanfaatkan fasilitas yang melekat pada jabatannya. Apabila Ahok melanggar, maka pencalonan Ahok sebagai Cagub pada Pilgub 2017 bisa dibatalkan sepihak.

Aturan mengenai keharusan melaksanakan cuti selama masa kampanye terdapat dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Saat ini Mahkamah Konstitusi tengah menguji aturan tersebut.

Tinggalkan komen