Take a fresh look at your lifestyle.

PII Berkomitmen Melakukan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Secara Merata

0 955
foto : jakartakita.com/edi triyono
foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – PT Penjaminan lnfrastruktur Indonesia (PII) sebagai satu-satunya Badan Usaha Penjaminan lnfrastruktur (BUPI), yang berperan sebagai pelaksana single window policy penyediaan penjaminan pemerintah, berkomitmen untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur secara merata, sebagai langkah untuk memenuhi salah satu tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goal) dan Program Nawacita.

Menurut Direktur Utama PT PII, Sintya Roesly, penandatanganan Perjanjian Penjaminaan Proyek Palapa Ring Paket Timur pada bulan September 2016 lalu, merupakan bukti bahwa PT PII ikut andil dalam pemerataan pembangunan infrastruktur khususnya di kawasan timur Indonesia.

Proyek Palapa Ring Paket Timur ini, jelas dia, merupakan jaringan tulang punggung serat optik yang menjangkau wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku hingga Papua Barat.

Related Posts
1 daripada 6,413

Penandatangan Perjanjian yang disaksikan pula oleh Presiden Joko Widodo ini, menunjukan bahwa PT PII bukan hanya memberikan penjaminan Proyek lnfrastruktur di Pulau Jawa, tetapi juga pulau-pulau lainnya, khususnya kawasan timur Indonesia.

Selain itu, Penjaminan Proyek Palapa Ring Paket Timur juga merupakan upaya kongkrit pemerintah dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang tercantum dalam Perpres No 3 Tahun 2016.

“Sejak enam tahun PT PII berdiri, dalam menjalankan mandat sebagai pelaksana tunggal penyedia Penjaminan Pemerintah dalam skema KPBU, PT PII telah menjamin 9 (sembilan) proyek infrastruktur, yaitu; 4 Proyek Tol (Batang-Semarang, Balikpapan-Samarinda, Pandaan-Maiang dan Manado-Bitung), PLTU Batang, SPAM Umbulan dan seluruh paket Proyek Palapa Ring yaitu Barat, Tengah dan Timur dengan total keseluruhan investasi sekitar Rp 81 triliun,” jelas Sintya, di Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Lebih lanjut diungkapkan, PT PII saat ini telah memberikan Penjaminan Pemerintah untuk sektor publik yang secara finansial kurang menguntungkan, namun sangat dibutuhkan oleh masyarakat, misalnya sektor pendidikan, lembaga pemasyarakatan dan persampahan, yang mengacu kepada Perpres No 38 Tahun 2015 yang memuat 19 (sembilan belas) sektor infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial, yang dapat dikerjasamakan dengan swasta dan dapat diberikan penjaminan.

Hal ini didukung oleh adanya skema KPBU dengan pembayaran layanan ketersediaan (AP). Dengan demikian, pihak swasta tidak perIu ragu lagi berinvestasi pada sektor sosial, karena dapat diberikan penjaminan pemerintah melalui PT PII. (Edi Triyono)

Tinggalkan komen