Take a fresh look at your lifestyle.

Rayakan HUT ke-28, HKI Indonesia Bakal Gelar Seminar Nasional dan Munas VII

0 1,321
foto : jakartakita.com/edi triyono
foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Dalam usianya yang ke 28 tahun, HKI Indonesia akan menyelenggarakan seminar Nasional dan Munas VII HKI yang rencananya akan dilaksanakan selama dua hari, yakni mulai tanggal 27 – 28 Oktober 2016 di Hotel JS Luwansa Jakarta.

Acara pembukaan rencananya bertempat di Istana Negara oleh Presiden RI, Joko Widodo. Setelah pembukaan, akan dilanjutkan seminar Nasional dengan tema “ Optimalisasi Peran dan Fungsi Kawasan Industri Untuk Mendorong Daya Saing Industri dan Investasi Dalam Paket Kebijakan Ekonomi”.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar mengatakan, perkembangan kawasan industri saat ini tidak terlepas dari dorongan HKI melalui berbagai regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah.

“Salah satu regulasi yang mendorong perkembangan kawasan industri, yaitu adanya kewajiban bagi industri manufaktur baru untuk berlokasi di kawasan industri. Selain itu, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) bagi kemudahan investasi di kawasan industri,” ucap Sanny, saat jumpa pers dengan media di Jakarta, Kamis (24/10/2016).

Adapun tujuan kegiatan Munas HKI secara umum yakni mendorong Daya Saing Industri Nasional sebagaimana tercermin dalam program Nawacita Pemerintah yang dituangkan pada paket kebijakan ekonomi. Selain itu, mengoptimalisasi pertumbuhan kawasan industri yang dapat meningkatkan pertumbuhan industri nasional.

Related Posts
1 daripada 6,786

Sementara itu, Direktur Utama JIEP, Ramhadi Nugroho mengatakan, HTI telah banyak melakukan pembenahan dan terobosan dan bertekad melakukan transformasi ke arah yang lebih baik.

Dia optimistis, pertumbuhan kawasan industri ke depan akan semakin meningkat. Hal itu seiring dukungan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan perubahan wajah kawasan industri.

Adapun transformasi yang dilakukan HKI Indonesia mencakup tiga hal, yaitu; perbaikan fisik, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan pembenahan kawasan di luar kawasan industri.

“Transformasi itu kami akan sinergikan hal itu dengan seluruh komponen,”ujarnya.

Amanat UU No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian menyatakan bahwa ”Perusahaan Industri yang akan menjalani industri wajib berlokasi di kawasan industri”, maka HKI memberi masukan maupun usulan dalam rangka mendorong daya saing industri dan investasi, sebagai berikut ; Mendorong pertumbuhan Industri Nasional diberbagai daerah sesuai potensi daerah, Kemudahan memperoleh tanah dalam pembangunan kawasan kawasan industri melalui Konsep Land Bank, Penciptaan suasana keamanan yang kondusif sebagai Obyek Vital Nasional, Mengusulkan adanya konsep One Stop Service di setiap kawasan kawasan industri, dan Harmonisasi peraturan.

Munas akan diikuti seluruh Pengembang dan Pengelola Kawasan-kawasan Industri anggota HKI yang saat ini berjumlah 73 Perusahaan dengan luas 54.650,52 Ha dan tersebar di 35 Kabupaten/kota dan Munas VII HKI Indonesia akan menyusun program kerja HKI untuk tahun 2016-2020, sekaligus memilih ketua umum yang baru.

Seminar dan Munas HKI juga akan menghadirkan Kementrian Perindustrian, Kementrian Agraria & Tata Ruang, KAPOLRI, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Anggota KEIN, dan Deputy BKPM. (Edi triyono)

 

Tinggalkan komen