Take a fresh look at your lifestyle.

Hotel Wajib Bayar Royalti Putar Lagu

0 703
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Dalam waktu dekat, setiap hotel yang memutar lagu bakal diwajibkan membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Rencana tersebut disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani kepada wartawan di Lombok, Jumat (18/11/2016).

Related Posts
1 daripada 4,928

Adapun besaran royalti tersebut disesuaikan dengan kelas hotel. Untuk hotel nonbintang dengan kapasitas 61 kamar ke atas ditetapkan royalti sebesar Rp 1 juta per tahun. Sedangkan, 60 kamar ke bawah tidak diwajibkan membayar.  Sedangkan untuk hotel berbintang, ada lima kategori, antara lain, hotel dengan jumlah kamar di bawah 50 diberikan royalti sebesar Rp 2 juta, 51 hingga 100 kamar sebesar Rp 4 juta, 101 sampai 150 kamar sebesar Rp, 151 hingga 200 kamar sebesar Rp 8 juta. Sedangkan, untuk hotel dengan jumlah kamar 201 ke atas ditetapkan royalti sebesar Rp 12 juta per tahun.

Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi dan menghargai hak cipta. Hal itu  juga membenahi persoalan yang selama ini terjadi dengan tidak adanya kepastian soal royalti. Sebelumnya, masing-masing pihak menarik sendiri-sendiri royaltinya, semisal musik dangdut, pop, dan lain-lain.

Bagi hotel yang mangkir dari kewajiban ini akan dikenai penalti, bayar dua kali lipat.

Tinggalkan komen